Oknum Pegawai Unpatti Terpidana Kasus Penghinaan, Ternyata Kumpul Kebo Dengan Perempuan Anak Satu
Meiltha de Keyzer dan anaknya bernama Thesalonica Elza menjadi saksi pada persidangan kasus penghinaan dengan Terdakwa Willem Siahainenia, di Pengadilan Negeri Ambon pekan lalu.

Ist
Admin
26 Apr 2025 15:13 WIT

Oknum Pegawai Unpatti Terpidana Kasus Penghinaan, Ternyata Kumpul Kebo Dengan Perempuan Anak Satu

AMBON, AT.--Willem Siahainenia alias Wil akan menghadapi permasalah lain. Terpidana kasus penghinaan dengan korban JJ, itu ternyata tinggal serumah dengan seorang perempuan bernama 
Neiltha De Keszer Thesalonica sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah atau kumpul kebo.

Willem Siahainenia merupakan seorang pegawai Direktorat Pascasarjana Universitas Pattimura (Unpatti). Willem sudah diputuskan bersalah melakukan tindakan pidana penghinaan terhadap korban JJ, dan sudah dijatuhi hukuman kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Informasi yang diperoleh media ini, Sabtu (26/4/2025), Meiltha de Keyzer dan anaknya bernama Thesalonica Elza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu.

Saat itu, hakim sudah menasehati 
Meiltha dan Thesalonica bahwa terdakwa Willem Siahainenia yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal bersama mereka tentu melanggar aturan.

Willem dinilai berlagak menjadi pahlawan kesiangan yang bukan istri dan anaknya, tetapi tinggal serumah tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Namun, hingga kini pihak Unpatti belum bersikap tegas terhadap Willem baik terkait statusnya sebagai terpidana maupun dugaan kumpul kebo.

Dijatuhi Hukuman Kurungan

Diberitakan sebelumnya, Willem Siahainenia alias Wil, akhirnya dihukum setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap korban JJ.

Terdakwa Willem Siahainenia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (21/4/2025) dengan Dedy Lean Sahusilawane selaku hakim tunggal. Dengan nomor perkara 5/Pid.C/2025/PN Amb.

Hakim membeberkan, Wil melakukan perbuatan penghinaan terhadap korban JJ pada Jumat, tanggal 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.31.WIT di rumah korban yang terletak di BTN Lateri, Kecamatan Baguala, kota Ambon.

Saat itu korban dan keluarga besar sementara berkumpul di rumahnya untuk beribadah. Saat itu pula, korban juga sementara berkomunikasi melalui WhatsApp dengan anaknya.

Tiba-tiba, ada dua pesan suara atau voice note WA masuk yang dikirim terdakwa Willem menggunakan Handphone milik anak korban.

Pesan suara berupa kalimat penghinaan dan ancaman ini membuat korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepopilisian untuk diproses hukum.

Selain itu korban juga merasa terancam dengan kalimat-kalimat serius dari terdakwa yang akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Korban mengirimkan stiker via WA anaknya yang menurut terdakwa merupakan gambar laki laki telanjang.

Namun, hakim berpendapat gambar yang dikrimkan korban bukan laki-laki telanjang, melainkan gambar stiker. Hakim pun memutuskan terdakwa bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan. (tb)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai