Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan di Kabauw
Ipda Janete Luhukay.
FaizalLestaluhu
15 Apr 2025 14:57 WIT

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Penganiayaan di Kabauw

AMBON,AT-Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menetapkan ARK (17) sebagai tersangka penganiayaan di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Korban AT, seorang pemuda asal Negeri Kailolo.

"Dengan kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekiira pukul 22.00 WIT di depan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, melalui rilis resminya kepada media, Senin (14/4).

Dikatakan, kasus tindak pidana penganiayaan ini dengan Dasar LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku /Polresta Ambon /Polda Maluku. .

"Dan perkara tersbut saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan," jelas Luhukay.

Tersangka ARK terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2,6 tahun penjara, dan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

PROGRES BENTROK TULEHU-TIAL

Sementara itu, bentrok yang melibatkan warga Tulehu dan Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masih dalam proses penyelidikan dan belum penetapan tersangka. 

"Proses penyelidikan masih dilakukan, sudah ada beberapa saksi diperiksa. Masih ada pemeriksa saksi-saksi lagi. Intinya, kasus tersebut sudah naik sidik. Hasilnya, nanti kita samapikan lagi," demikian Luhukay.

Sebelumnya, Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Nur Rahman mengatakan, pihaknya telah menerima lima laporan polisi  yang berkaitan dengan peristiwa, masing-masing dari warga Tial dan Tulehu.

"Lima laporan polisi itu terdiri dari dua LP yang ditangani Satreskrim Polresta Ambon dan tiga LP lainnya di Polda Maluku. Saat ini seluruh laporan masih dalam proses penyelidikan," jelas Nur Rahman.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 24 orang saksi.  Masing-masing 12 orang dari Negeri Tial dan 12 dari Negeri Tulehu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan serta beberapa kendaraan roda dua.

"Penanganan kasus ini akan ditentukan melalui gelar perkara. Karena itu, kami berharap masyarakat kedua negeri bersabar dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi atau hoaks," tegasnya.

Disinggung mengenai motif di balik bentrokan tersebut, Nur Rahman menjelaskan bahwa dari sejumlah laporan yang masuk, terdapat indikasi keterkaitan dengan kejadian penganiayaan dan penyanderaan yang memicu ketegangan antar warga. (Ely) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai