AMBON, AT--Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, IPTU Andi Amrin mengatakan pihaknya masih menuggu hasil audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Ia meminta dukungan semua pihak agar kasus ini bisa dituntaskan.
"Dalam waktu dekat ini, kalau perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sudah keluar, akan kita tindaklanjuti untuk penetapan tersangka,"ujar Andi kepada sejumlah wartawan di Mapolres Kepulauan Aru, Rabu (30/11).
Menurutnya, beberapa waktu lalu pihak BPK turun di Dobo, ibu kota Kepulauan Aru untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPU setempat. Ia yakin, hasilnya akan segera dirilis.
Dana hibah bagi penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 pada KPU Aru diduga telah bermasalah. Dana tersebut bersumber dari APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp 18 miliar, yang mudian ditambah pada APBD Murni tahun 2020 sehingga menjadi Rp23 miliar.
Penambahan dana hibah akomodir dalam APBD Perubahan tahun 2020 sebesar Rp24 miliar, dan terakhir ditambah lagi dari APBD murni tahun anggaran 2021 sebesar 25 miliar. Sejumlah saksi telah diperiksa antara lain, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), staf honorer dan beberapa PNS, staf bendahara, sekretaris, kepala sub bagian serta ketua dan anggota KPU Aru yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Kasus ini mulai muncul setelah penyelenggara PPK melaporkan ke Polres Kepulauan Aru terkait gaji bulan Januari tahun 2020 yang tak kunjung dibayarkan oleh KPU Aru. Alasannya, pembayaran gaji berdasarkan kinerja, padahal dalam surat Keputusan (SK) pembayaran gaji PPK berakhir pada 31 Januari 2020.
'Kita tidak main- main. Saya dan Kapolres sudah berdarah-darah untuk memberantas kasus dugaan korupsi di Kepulauan Aru, termasuk dugaan korupsi dana hibah KPU. Kita telah berkomitmen untuk memberantas satu persatu asalkan kita dapat dukungan dari taman- teman dan masyarakat,"pungkasnya. (UP)
Dapatkan sekarang