Polisi Tangkap Warga Bawa Senjata AK-47 di SBB
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
14 May 2023 09:32 WIT

Polisi Tangkap Warga Bawa Senjata AK-47 di SBB

AMBON, AT-Anggota Ditreskrimum Polda Maluku menangkap salah seorang warga yang kedapatan membawa senjata api jenis AK-47.

Penangkapan terhadap MW, warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) , dilakukan pada Kamis (11/5) sekitar pukul 16.00 WIT, MW ditangkap di Desa Pasinalo.

Penangkapan MW dibenarkan, Kombes Pol Andri Iskandar, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku. Menurutnya, ada warga yang ditangkap karena membawa senjata api AK-47. 

“Iya benar, kita amankan warga Taniwel SBB yang memegang senjata api organik jenis AK-47,” ungkap Andri saat dikonfirmasi wartawan, kemarin malam.

Senjata tersebut, lanjut dia, kini sudah disita Ditkrimum Polda Maluku. 

"Untuk barang bukti kita mengamankan satu pucuk senjata laras panjang jenis organik AK- 47," terang dia. 

Andri menerangkan, pelaku yang berusia 62 itu sedang menjalani pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tersebut. Dia juga diperiksa terkait asal senjata api organik yang biasa dipakai anggota Brimob.

“Terkait kepemilikannya sedang kita selidiki lebih lanjut,” kata Andri.

Meski begitu, Andri belum mau membuka lebih detail terkait kasus kepemilikan senjata api tersebut.

“Intinya, pelaku sudah diamankan di Rutan Polda Maluku. Pelaku akan kita dijerat dengan Pasal 1 Undang undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepelikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan seumur hidup, " demikian Andri. 

Dari informasi yang diterima media ini, kepemilikan senjata itu diduga terkait dengan oknum anggota DPRD SBB. Namun belum ada informasi resmi pihak kepolisian menyangkut hal itu. (CAL) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai