Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mardika
Kapolresta Ambon, Kombes Raja Arthur Simamora didamping sejumlah pejabat utama Polresta Ambon, menunjukan hasil kerja dalam pengungkapan beberapa kasus kriminal di Kota Ambon, termasuk kasus pembunuhan Mardika, yang berlangsung di Mapolresta Ambon, Rabu (16/3).
(Humas Polresta)
Admin
16 Mar 2022 14:41 WIT

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mardika

AMBON, AT.--Penyidik Satuan Reskrim Polresta Ambon dan Polsek Sirimau, akhirnya mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan AS (29) di kawasan Mardika, akhir pekan kemarin.

Kapolresta Ambon, Kombes Arthur Raja Siamorang mengungkapkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengungkap identitas dan menangkap para pelaku disejumlah kawasan yang ada di Kota Ambon. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maka kita akhirnya mengetahui identitas dan para pelaku kemudian dilakukan penangkapan, " kata dia, kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (16/3).

Mantan Kapolres Maluku Tengah ini mengaku, para pelaku ini diantaranya, AHP (19), FCS (26) dan ABT (17) yang merupakan anak dibawa umur. 
"Para pelaku ini ditangkap diberbagai kawasan di Kota Ambon, " ujarnya. 

Menurutnya, ketiga pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal berlapis.  
"Penerapan pasal dan ancaman hukuman terhadap tersangka A.H.P, yakni pasal 338 KUHP jounto pasal 55 ayat 1,ke 1 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2,ke- 3e, 2e dan 1e KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman Hukuman lima belas tahun. Sedangkan penerapan pasal dan ancaman hukuman terhadap tersangka J.D
Pasal 338 KUHP, "tandas perwira dengan tiga melati dipundaknya ini. (AH)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai