Polisi Didesak Eksekusi Lima Tersangka Komisioner KPU Aru
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
16 Oct 2023 11:59 WIT

Polisi Didesak Eksekusi Lima Tersangka Komisioner KPU Aru

Akademisi: Dalih Masa Tahapan Pemilu Tidak Bisa Dipakai

AMBON,AT-Untuk menjaga nama baik Institusi Polri, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, disarankan agar segera mengeksekusi lima komisioner Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, yang telah ditetapkan tersangka kasus korupsi. 

Bahkan, dalih Kelima tersangka tidak ditahan lantaran dalam masa tahapan Pemelihan Umum (Pemilu) 2024, dinilai sangat tidak rasional dalam penegakan hukum di kasus korupsi tersebut. Hal itu ditegaskan pakar hukum, Sostones Sisinaru kepada media ini, Minggu  (15/10).

Akademisi jebolan Universitas Padjajaran Bandung, ini bahkan menegaskan kredibilitas Polri, khusus Polda Maluku tidak bisa dipertaruhkan di kasus ini. Dimana, ada ditemukan kebocoran anggaran dalam penggunaan dana hibah yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Jadi menut saya harus segera dilakukan eksekusi (kelima tersangka) agar nama baik polisi terjaga, dan berjalan dengan baik. Kapolda harus presure ke Kapolres Aru agar para tersangka ini segera dilakukan eksekusi dan dilakukan penahanan," tegas Sisinaru menyarankan.

Langkah penahanan para tersangka ini juga, kata dia, agar kredibilitas KPU juga murni dalam menjalankan fungsinya, terkhusus di Kabupaten Kepulauan Aru.

"Ini kan sudah ditersangkahkan, maka harus diamankan. Kan pemilu tinggal bebepa bulan lagi, harus sesegera mungkin diproses. Sehingga proses Pergantian Antar Waktu (PAW) secepatnya juga dilakukan. Kan logika hukum adaministrasi seperti itu, kalau sudah ada proses hukum, maka harus segera diberhentikan dari tugas-tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu," katanya lagi. 

Kemudian, dalih tidak tahan lantaran dalam tahapan Pemilu, tegas dia, tidak bisa dibenarkan dalam sebuah proses hukum kasus korupsi ini.

"Dalaih tidak ditahan karena tahapan pemilu ini tidak bisa dipakai, masa seorang yang sudah dinyatakan terpidana harus dibebaskan dalam menanangi proses Pemilu, kan tidak bisa, sangat tidak rasional," katanya.

Sisinaru bahkan mencontohkan, misalnya dalam sebuah partai politik  orang yang disangkakan saja, bisa mengukiti Calon Legislatif (Caleg), atau level jabatan menteri yang baru disangkakan saja bisa memundurkan diri.

"Apalagi ini hanya seorang KPU. Nah, kalau ini biarkan, mereka melakukan tugas-tugas KPU, maka publik akan mempertanyakan itu, seorang tersangka korupsi tetapi masih bisa menjalankan tugas negara. Ini kan aneh. Jadi, dalih itu tidak bisa dipakai. Untuk itu saya harap agar Kapolres segera melakukan eksekusi kelima tersangka," tegasnya. 

Menyangkut kasus ini, sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, pernah audens dengan Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif di ruang rapat pejabat utama lantai 2 Mapolda Maluku, Jumat 24 Maret 2023 lalu.

Kedatangan Ketua KPU Maluku didampingi dua komisioner yaitu Abdul Khalil Tianotak, dan Mudatsir Sangadji, serta Plt Sekretaris KPU Maluku, Sukma Holle.

Dalam pertemuan itu, Kapolda didampingi Irwasda, Direktur Reskrimsus, Direktur Intelkam, Direktur Hukum dan Kabid Humas Polda Maluku. Hadir dalam pertemuan itu melalui zoom meeting yaitu Kapolres Kepulauan Aru, Kasat Reskrim dan penyidik Satreskrim Polres Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar, pada kesempatan itu memaparkan mengenai proses penanganan kasus sejak awal hingga penetapan kelima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.

Kapolda Maluku, Lotharia Latif, mengaku pihaknya mengetahui saat ini pentahapan pemilihan umum khususnya legislatif dan Presiden-Wakil Presiden sedang berjalan. Namun di sisi lain ada proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap 5 komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

"Proses hukum ini bukan baru sekarang diproses tapi sudah berlangsung sejak dari tahun 2020 lalu," kata Kapolda.

Irjen Latif menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak tahun 2020. Di tahun yang sama, penyidik menaikan prosesnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan pidana.

"Kemudian sekitar bulan Juni 2021 penyidik meminta perhitungan kerugian negara dari BPK RI dan hasil perhitungan kerugian negara tersebut baru keluar pada bulan Februari 2023 kemarin," katanya. 

Irjen Latif mengatakan, setelah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI, penyidik kemudian menetapkan kelima komisioner sebagai tersangka.

"Proses hukum akan terus berjalan dan tidak mungkin dihentikan apalagi kasus ini mendapat perhatian dari KPK. KPK sudah pernah turun melakukan supervisi terhadap kasus ini," ungkapnya.

Agar tidak menghambat tahapan Pemilu selanjutnya, Kapolda meminta KPU Maluku agar dapat melakukan antisipasi dan mengambil langkah-langkah strategis. 

"Kami harap KPU Maluku dapat berkoordinasi dengan KPU RI, agar dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut," pintanya.

Sementara itu, Ketua KPU Maluku, Syamsul Kubangun memaparkan proses pentahapan pemilu yang sedang berlangsung dan akan dilaksanakan. Diantaranya verifikasi faktual tahap kedua bakal calon anggota DPD, penyusunan dan penetapan data pemilih sementara hingga DPSHP, dan DPT.

"Sedangkan pengajuan daftar calon sementara dan daftar calon tetap akan berlangsung April hingga November Tahun ini," kata Samsul.

Seluruh proses penyelenggaraan Pemilu 2024, kata Syamsul masuk tahapan krusial di 2023. Tahapan yang membutuhkan kerja-kerja Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang sebelumnya telah sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 dengan hasil terlegitimasi.

Dengan ditetapkannya Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka, Samsul mengaku akan berdampak dan menghambat proses tahapan yang sedang berjalan karena tugas, kewajiban, wewenang KPU Kabupaten diantaranya menyelenggarakan, mengendalikan, mengkoordinasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Dimana telah terbentuk PPK dan PPS.

Kendati demikian Ketua KPU Provinsi Maluku mengaku sejak awal menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervensi terkait proses hukum yang sedang ditangani Polres Aru dengan tetap memegang prinsip asas asas hukum yang berlaku.

"Namun kami juga berharap agar Kapolda sama-sama bersinergi untuk pelaksanaan tahapan Pemilu serentak di wilayah kerja Maluku dapat berjalan aman dan kondusif, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bertugas melayani peserta pemilu dengan baik. Begitupun Polda Maluku dan jajarannya dapat ikut terlibat melayani masyarakat dalam proses keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024," harapnya. 

Di kasus ini diketahui Polres Kepulauan Aru menetapkan ketua, anggota dan sekretaris KPU Kepulauan Aru bernisial 
MD, MAK, YL, TJP, KR, AR sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020.  (ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai