Polisi Ciduk Dua Pelaku TPPO di Karaoke New Paradise
Dua pelaku TPPO berhasil ditangkap oleh personil Polres Aru. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
12 Oct 2023 19:36 WIT

Polisi Ciduk Dua Pelaku TPPO di Karaoke New Paradise

AMBON,AT-Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru berhasil menciduk dan menahan dua terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Kedua terduga pelaku yaitu berinisial AL alias Cong dan RAWK alias Win. Mereka merupakan pasangan suami istri dan pemilik atau pengelola karaoke new paradise di Dobo. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO.

"Dua terduga pelaku TPPO di Aru sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan pemilik atau pengelola karaoke New Naradise, sudah kami amankan," beber Kombes Pol M Roem Ohoirat, Kabid Humas Polda Maluku di Ambon, Kamis (12/10). 

Dijelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap pelaku, setelah keduanya datang memenuhi panggilan Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru. 

"Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pelaku ditahan selama 14 hari ke depan sejak terhitung tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang," jelasnya. 

Bukan hanya itu, kata Ohoirat, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo), KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo) dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado).

"Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023," jelas Ohoirat.

Ohoirat menuturkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU.

"Berkas keduanya terpisah atau di splitsing," ujarnya sembari menambahkan, kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKUMALUKU,LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU serta  Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tanggal 12 Agustus 2023.(CAL) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai