Polda Pastikan Adam Rahayaan Tidak Bakal Lolos 
Adam Rahayaan
Admin
24 Mar 2022 19:43 WIT

Polda Pastikan Adam Rahayaan Tidak Bakal Lolos 

AMBON, AT.-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku memastikan Walikota Tual, Adam Rahayaan tak bakal lolos dari jerat hukum dalam dugaan korupsi penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes (Pol) Harold Wilson Huwae mengatakan, untuk mempertanggung jawab pelanggaran hukum dilakukan, Walikota Tual Adam Rahayaan akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Tindak pidana korupsi penyalahgunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual tahun 2016 dan 2017 sebanyak 200 ton beras yang merugikan negara sekitar 1,7 miliar rupiah. Adam Rahayaan diduga orang yang paling bertanggung jawab.

“Pasti jadi tersangka. Tinggal beberapa persyaratan lagi yang harus kita penuhi, harus kita lengkapi lagi untuk jadi tersangka,” tandas Huwae kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/3).

Mantan Kapolres Ambon ini menjelaskan, telah dilakukan gelar perkara di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta, Selasa (22/3). Adam Rahayaan yang  turut hadir.

Namun Adam belum ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim memberikan rekomendasi beberapa hal yang harus dipenuhi penyidik.

“Memang kemarin (Selasa-red) sudah gelar perkara di Bareskrim. Tetapi masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi lagi untuk ditetapkan tersangka,” ungkap Harold.

Ia memastikan, setelah penyidikan kembali  langsung bekerja cepat untuk memenuhi rekomendasi Bareskrim. Selanjutnya,  penetapan tersangka.

Menyangkut rekomendasi Bareskrim, Harold enggan membeberkan. “Rekomendasi itu merupakan materi penyidikan, jadi tidak bisa disampaikan. Intinya dari hasil gelar kemarin, harus dilengkapi beberapa persyaratan untuk dipenuhi lagi sebelum yang bersangkutan (Adam Rahayaan) dijadikan tersangka,”  jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku telah mengirim surat pemberitahuan untuk Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai calon tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerinta (CBP) Kota Tual, Februari 2022 lalu.

" Iya, surat pemberitahuan sudah diberikan. Pemberitahuan sebagai calon tersangk," kata Harold kala itu.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual dilaporkan oleh Hamid Rahayaan selaku pelaksana tugas (Plt) Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak 2018 setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. 

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019. Dalam laporana tersebut Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan. 

Pasalnya, tidak ada bencana alam yang dapat berimbas pada krisis pangan di wilayah Kota Tual. Adam dituduh menyalahgunakan kewengan  dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapat pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.

Sementara dari hasil audit BPKP Maluku yang telah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. (erm) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai