Polda Maluku Ciduk Pelaku Penimbun Minyak Tanah
YS, pelaku penimbun minyak tanah di Kota Ambon sata diciduk Unit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (2/9).
Admin
02 Sep 2022 15:38 WIT

Polda Maluku Ciduk Pelaku Penimbun Minyak Tanah

AMBON,AT.-Pemilik lokasi wisata Rumah Pohon di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, YS alias Yuli, beralih profesi sebagai penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM). YS akhirnya diamankan bersama barang bukti 2,4 ton BBM bersubsidi jenis minyak tanah (kerosene) oleh Unit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, Jumat (2/9).

"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Ditindaklanjuti, akhirnya diamankan pelaku YS dan barang bukti 2 ton lebih minyak tanah," ujar Direktur Direktorat Reserae Krimnal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae saat ditemui di kantornya.

Penggerebakan dilakukan pukul 08.50 Wit oleh Unit I Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku dibawa pimpinan Ipda Obed H.Tuturima,  bersama 4 anggotanya Aiptu M. A. Tubaka, Aipda Ely, Aipda Edi, Aipda Daud dan Briptu Soni.

Tim ini mengamankan Sejumlah barang bukti berupa 10 buah drum  minyak tanah subsidi dengan jumlah  keseluruhan kurang lebih 2.000 Liter (2 Ton), 20 cerigen minyak tanah dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 400 liter, selang warna putih ukuran 1 inch  panjang 3 meter, 1 buah terpal berwarna biru dan 39 cerigen kosong.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan YS dan barang bukti sudah langsung di bawah ke sini (Kantor Ditkrimsus) untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, ada tidak pelaku lainya," kata Harold.

Kegiatan penyelidikan terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi jenis  minyak tanah, kata Harold, sebagai langkah untuk mengawal pendistribusian BBM subsidi yang tepat sasaran, mencegah terjadinya kelangkaan minyak tanah subsidi yang marak terjadi di Maluku, dan kusus kota Ambon saat ini.

Kemudian, penegakan hukum bagi para pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan BBM subsidi sehingga terjadinya penyimpangan alokasi BBM subsidi tanpa izin, penampungan BBM subsidi tanpa Izin dan penyalagunaan niaga BBM subsidi pada kegiatan pengoplosan serta kepada kegiatan Industri yang wajib menggunakan BBM Non subsidi.

"Kita sebagai aparat penegak hukum,  membantu pemerintah dalam penyaluran BBM subsidi ini. Biar pendistrubusianya tepat sasaran. Dan ini juga sesuai intruksi Presiden ditengah krisis energy saat ini," tutup mantan Kapolres Polres Pulau Ambon itu.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai