AMBON,AT-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Maluku diminta transparan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Ditkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sudah memeriksa sejumlah saksi, pekan lalu. Antara lain, Sekretaris Daerah (Sekda) SBB Leverne A. Tuasuun atau LT l, dan bawahannya berinisial SL. Anggaran perjalanan dinas yang diduga ditilep ialah anggaran tahun 2022.
Pegiat anti korupsi, Rafly Boufakar mendorong lembaga penegakan hukum kepolisian lebih tegas dan profesional dalam menangani dugaan korupsi tersebut.
Menurut dia, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keungan negara. Selaku pegiat anti korupsi, Boufakar mengapresiasi pihak kepolisian yang tengah menangani laporan masyarat terkait dugaan SPPD fiktif tersebut.
"Tapi saya juga meminta aparat kepolisian senatiasa profesianal dan terbuka ke publik terkait nomenklatur dan progres penanganan perkara ini,"kata Boufakar kepada media ini, kemarin.
Boufakar menyebutkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini terdapat kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang saat ini dalam proses hukum, yakni dugaan korupsi SPPD Fiktif Kabupaten Buru Selatan, Buru, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Tanimbar, serta SBB
yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
"Dari kasus-kasus di atas, menunjukkan bahwa kejahatan di ruang lingkup Setda sangat rawan dan terstruktur. Sehingga, diharapkan pengawalannya harus lebih ditingkatkan" terangnya lagi
Boufakar menambahkan, maraknya korupsi dengan modus SPPD fiktif di beberapa kabupaten/kota dii Maluku seharusnya menjadi catatan penting bagi inspektorat, kejakasaan, dan kepolisian untuk melakukan langkah-langkah preventif.
Fenomena korupsi dengan modus SPPD fiktif, lanjut dia, mengindikasikan adanya pembiaran dan terkesan menjadi hal yang biasa ketika ASN melakukan perjalanan dinas tapi laporan keungannya tidak transparan.
"Hal itulah yang menjadi pintu masuk untuk melakukan korupsi dengan alasan SPPD tersebut. Saya berharap maraknya kasus korupsi di ruang lingkup sekertariat daerah di beberapa kabupaten ini menjadi referensi buat para penegak hukum untuk lebih profesional dalam memberantas korupsi di Maluku," pungkasnya.(YUS)
Dapatkan sekarang