AMBON,AT-Lokasi sekitar terminal dan Pasar Mardika, Kota Ambon, hingga Kamis (26/9) kemarin terpantau kondusif serta bebas dari kemacetan seperti sebelumnya.
Hal ini menyusul adanya penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di badan Jalan Pasar Mardika, Rabu (25/9).
Penertiban yang berlangsung, sekira pukul 09.00 WIT hinga sore hari itu, sebagai upaya menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, yang meminta semua pedagang masuk ke gedung baru Pasar Mardika.
Hasilnya, aktivitas lalulintas di kawasan Mardika yang biasanya semrawut akibat pedagang yang berjualan di badan jalan, kini mulai menghilang seketika.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Maluku, Syuryadi Sabirin, kepada Ambon Ekspres, Kamis (26/9) kemarin mengaku, penertiban itu dilakukan demi menciptakan kenyamanan serta untuk kebaikan bersama. Pemerintah Provinsi Maluku akan terus melakukan pengawasan secara ketat, sehingga ke depan tidak ada lagi pedagang yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
"Nanti kalau para pedagang masih melakukan penjualan di badan jalan sekitar lokasi Mardika, termasuk trotoar, akan ditindak tegas," tegas Sabirin.
Pemerintah, lanjut dia, tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada pedagang yang masih melawan atau berjualan di badan jalan, karena itu melanggar pasal 28 ayat 1 dan pasal 247 ayat 1, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan raya.
"Disamping itu juga melanggar Perda 10 tahun 2022 tentang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, pasal 7 dan pasal 18," jelas Sabirin.
Selain itu, ungkap Sabirin, dirinya juga sudah menegaskan kepada Kasatpol PP Provinsi Maluku, agar menjaga dan merawat situasi di Mardika yang sudah mulai tertib dan bebas dari para pedagang yang berjualan di badan jalan.
"Itu harus dijaga agar tidak boleh lagi ada pedagang yang jualan di badan jalan maupun trotoar. Jangan sampai ada anggota Satpol-PP yang hanya diberi sayur, ikan lalu berikan kelonggaran untuk pedagang jualan di badan jalan, itu pun akan ditindak tegas," tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang