Pinjaman 296 Miliar Antara Beban dan Harapan Masyarakat Maluku
Kaimudin Laitupa (Advokat dan Konsultan Hukum)
AdminRedaksi
22 Sep 2026 19:31 WIT

Pinjaman 296 Miliar Antara Beban dan Harapan Masyarakat Maluku

Ada sebuah ungkapan yang menarik untuk mengawali pembicaraan mengenai kebijakan pembiayaan Pemerintah Provinsi Maluku: “Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya.”

Ungkapan ini barangkali relevan untuk membaca kebijakan pinjaman daerah yang kembali ditempuh Pemerintah Provinsi Maluku. Pada masa pemerintahan Gubernur Murad Ismail, Pemprov Maluku memperoleh pinjaman sekitar Rp700 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) melalui skema pembiayaan yang dikaitkan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada masa pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa, kebijakan pembiayaan melalui pinjaman kembali ditempuh. Namun, terdapat perbedaan angka yang cukup jauh dari rencana awal.

Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya mengajukan rencana pinjaman sebesar Rp1,5 triliun. Dalam perkembangan terakhir, pembiayaan yang dilaporkan kepada DPRD Maluku mencapai Rp296 miliar, terdiri dari Rp196 miliar dari PT SMI dan Rp100 miliar dari Bank Maluku-Maluku Utara. Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala menyampaikan angka tersebut dalam pembahasan perubahan APBD 2026.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi penting: apakah Rp296 miliar tersebut akan menjadi jalan keluar bagi keterbatasan fiskal Maluku atau justru menambah beban yang harus dipikul pemerintah dan masyarakat pada masa mendatang? Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sekitar Rp2,527 triliun. (BPK Maluku) Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, tambahan pembiayaan melalui utang tentu harus ditempatkan dalam perhitungan yang sangat hati-hati. Sebab pinjaman bukan uang gratis.

Pinjaman hari ini adalah kewajiban yang harus dibayar pada masa mendatang. Karena itu, setiap rupiah yang diperoleh melalui skema pinjaman harus memiliki manfaat yang jelas, terukur, dan dapat dirasakan masyarakat.

Belajar dari Rp700 Miliar

Kita tidak bisa membicarakan pinjaman baru tanpa melihat pengalaman pinjaman sebelumnya.

Pada 2020, Pemprov Maluku mengambil pinjaman sekitar Rp700 miliar dari PT SMI. Ketika itu, Gubernur Murad Ismail menjelaskan bahwa keterbatasan APBD membuat pembangunan infrastruktur dasar membutuhkan waktu panjang sehingga pinjaman digunakan sebagai salah satu solusi pembiayaan.

Dalam perjalanan berikutnya, penggunaan dana tersebut menjadi sorotan publik. Sejumlah organisasi kepemudaan pernah mempertanyakan realisasi pinjaman tersebut, sementara aparat penegak hukum juga menangani perkara terkait sejumlah proyek yang bersumber dari dana pinjaman tersebut. Artinya, pengalaman Rp700 miliar harus menjadi pelajaran penting.

Pemerintah tidak boleh hanya menghitung berapa besar uang yang berhasil diperoleh. Pemerintah juga harus menghitung berapa besar manfaat yang benar-benar diterima masyarakat dari setiap rupiah yang dipinjam.

Di sinilah letak persoalannya.Jika pinjaman Rp296 miliar digunakan secara tepat, transparan, dan menghasilkan pembangunan yang memiliki dampak ekonomi maupun sosial, maka pinjaman tersebut dapat menjadi instrumen untuk membantu pemerintah daerah melewati tekanan fiskal.

Tetapi jika penggunaannya tidak jelas, tidak tepat sasaran, atau tidak menghasilkan manfaat yang sebanding dengan kewajiban pembayaran, maka pinjaman tersebut berpotensi menjadi beban fiskal baru.

Antara Beban dan Harapan

Kata “beban” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merujuk pada sesuatu yang harus dipikul atau ditanggung.

Dalam konteks pinjaman daerah, makna tersebut menjadi relevan. Setiap pinjaman akan meninggalkan kewajiban. Karena itu, pemerintah daerah harus menjelaskan kepada publik: berapa lama masa pinjaman, berapa kewajiban pembayaran setiap tahun, dari sumber pendapatan apa cicilan akan dibayar, dan program apa yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Transparansi menjadi sangat penting.

Masyarakat Maluku berhak mengetahui ke mana uang Rp296 miliar tersebut akan diarahkan. Apakah untuk infrastruktur dasar? Pendidikan? Kesehatan? Penguatan ekonomi masyarakat? Atau kebutuhan lain dalam APBD Perubahan 2026? Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Sebaliknya, pertanyaan publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.Pemerintahan yang baik tidak perlu takut terhadap pertanyaan masyarakat. Justru keterbukaan akan membuat kebijakan pemerintah memiliki legitimasi yang lebih kuat.

Jangan Ulangi Kesalahan Masa Lalu

Menurut saya, pengalaman pinjaman Rp700 miliar harus menjadi cermin bagi pemerintahan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath. Pemerintah hari ini tidak boleh sekadar mengatakan bahwa pinjaman diperlukan karena APBD terbatas dan terjadi efisiensi anggaran. Argumentasi tersebut mungkin menjelaskan mengapa pinjaman diperlukan, tetapi belum menjawab untuk apa pinjaman tersebut digunakan dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat. Dua pertanyaan itu jauh lebih penting.

Pemerintah Provinsi Maluku harus berani membuka desain penggunaannya kepada publik. DPRD sebagai representasi masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembiayaan tersebut dibahas secara terbuka dan penggunaannya diawasi. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui manfaat dan masalahnya setelah uang tersebut habis. Kita tidak ingin sejarah berulang.

Pinjaman Rp700 miliar pada pemerintahan sebelumnya menjadi pengalaman yang semestinya membuat semua pihak lebih berhati-hati. Sejumlah pemberitaan juga mencatat adanya persoalan hukum terkait beberapa proyek yang dibiayai dari pinjaman tersebut. Karena itu, Rp296 miliar harus dikelola dengan standar transparansi yang lebih tinggi.

Maluku Tidak Hanya Membutuhkan Utang

Maluku memiliki persoalan pembangunan yang kompleks. Sebagai provinsi kepulauan, biaya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik memang menghadapi tantangan geografis. Tetapi persoalan Maluku tidak akan selesai hanya dengan menambah pembiayaan melalui utang. Yang dibutuhkan adalah strategi pembangunan yang mampu memperbesar kapasitas fiskal daerah.

Pemerintah harus mencari sumber-sumber pendapatan baru, memperkuat ekonomi masyarakat, mengembangkan potensi kelautan dan perikanan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan investasi memberikan dampak bagi masyarakat lokal.

Dengan kata lain, pinjaman harus menjadi jembatan, bukan menjadi kebiasaan. Kalau setiap keterbatasan APBD selalu diselesaikan dengan pinjaman, maka pemerintah daerah akan terus berada dalam lingkaran yang sama: anggaran terbatas, pembangunan membutuhkan biaya besar, lalu pemerintah berutang.Lingkaran semacam itu tidak boleh menjadi pola permanen.

Jangan Hanya Jakarta yang Menjadi Tujuan

Pemerintahan daerah tentu membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Bahkan dalam konteks Maluku sebagai daerah kepulauan, hubungan dengan pemerintah pusat sangat penting untuk memperoleh dukungan pembangunan. Tetapi ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan berapa kali seorang pejabat pergi ke Jakarta. Ukuran keberhasilannya adalah apa yang dibawa pulang untuk masyarakat.

Jika koordinasi menghasilkan dukungan anggaran, pembangunan infrastruktur, investasi, pelayanan publik, atau kebijakan yang memberikan manfaat konkret bagi Maluku, maka perjalanan tersebut memiliki makna.

Namun jika koordinasi hanya berhenti pada rapat dan pertemuan, masyarakat berhak bertanya: apa hasil konkretnya? Karena itu, relasi politik dan pemerintahan dengan pemerintah pusat semestinya diterjemahkan menjadi kebijakan nyata untuk Maluku.Bukan sekadar menjadi kebanggaan bahwa seorang pemimpin memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

Rp296 Miliar Harus Menjadi Harapan

Pada akhirnya, saya tidak ingin melihat Rp296 miliar hanya sebagai angka dalam dokumen APBD Perubahan. Saya ingin melihat angka itu diterjemahkan menjadi jalan yang dibangun, sekolah yang diperbaiki, fasilitas kesehatan yang diperkuat, ekonomi masyarakat yang bergerak, konektivitas antarpulau yang semakin baik, dan pelayanan publik yang semakin dekat dengan masyarakat. Itulah ukuran yang sesungguhnya.

Karena bagi masyarakat, yang penting bukan dari mana uang itu diperoleh, melainkan apa yang mereka dapatkan dari uang tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku harus menjelaskan secara terbuka skema pinjaman, jangka waktu, kewajiban pembayaran, bunga atau biaya pembiayaan, serta rincian penggunaannya. DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Masyarakat sipil harus terus mengawal.

Dan pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Kita tidak sedang berbicara tentang uang milik pemerintah. Kita sedang berbicara tentang uang yang penggunaannya akan memengaruhi ruang fiskal pemerintah daerah dan kehidupan masyarakat pada tahun-tahun mendatang. Karena itu, Rp296 miliar harus menjadi harapan, bukan beban.

Harapan bahwa keterbatasan fiskal tidak menghentikan pembangunan. Harapan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat nyata. Harapan bahwa pemerintah belajar dari pengalaman masa lalu.

Dan yang paling penting, harapan bahwa setiap rupiah yang dipinjam hari ini tidak berubah menjadi persoalan yang harus diwariskan kepada generasi Maluku berikutnya.

Maluku membutuhkan pembangunan. Tetapi pembangunan yang baik bukan hanya tentang berapa besar uang yang tersedia. Pembangunan juga tentang bagaimana uang itu dikelola, kepada siapa manfaatnya diberikan, dan siapa yang kelak harus membayar konsekuensinya*.

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai