Petrus Fatlolon : Saya Tidak Pernah  Menerima Uang Dari Bendahara
FaizalLestaluhu
18 Dec 2023 09:44 WIT

Petrus Fatlolon : Saya Tidak Pernah  Menerima Uang Dari Bendahara

AMBON,AT-Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon akhirnya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten  Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. Keterangan Fatlolon memberatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas lewat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020, digelar Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (15/12) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin 
Hakim Ketua Haris Tewa.

Di hadapan hakim, Petrus Fatlolon membantah semua tuduhan Bendahara Liberata Malirmasele dalam pernyataan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut Fatlolon pernah menerima sejumlah uang terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan yang dibahas DPRD KKT.

"Apa yang disampaikan terdakwa sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang apapun dari bendahara" tegas Fatlolon, usai dikonfrontir salah satu kuasa hukum 

Fatlolon juga membantah terkait tuduhan mengarahkan kepala BPKAD mengurus aliran dana SPPD untuk pembahasan APBD deadlock perubahan tahun 2020 oleh DPRD. Fatlolon mengakui, jauh hari sebelum pelaksanaan pembahasan yang direncanakan, mantan ketua DPRD bersama kepala BPKAD menemuinya untuk membicarakan APBD deadlock agar mempercepat pembahasan.

"Mereka (DPRD dan kepala BPKAD) menemui saya membahasa hal itu. Kepada mereka saya katakan, soal anggaran dikembalikan kepada tim anggaran Pemda KKT. Asalkan prosesnya harus sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan," jelas Fatlolon.

Di persidangan terungkap fakta baru,  bahwa aliran dana SPPD fiktif yang dituduhkan kepada mantan Bupati Petrus Fatlolon sama sekali tidak benar. Faktanya, sejumlah uang yang dituduhkan kepada Fatlolon ternyata dikelola oleh terdakwa Jonas Batlayeri selalu kepala BPKAD. 

Kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jonas mengakui kalau aliran dan sejumlah uang disebutkan dalam BAP terdakwa bendahara dengan total hampir Rp 200 juta lebih itu dikelola oleh terdakwa Jonas sendiri.

Aliran dana tersebut digunakan untuk mengurus percepatan pembahasan APBD Perubahan bersama DPRD KKT, dan sejumlah pihak terkait seperti yang disebutkan dalam BAP.

Petrus Fatlolon kepada wartawan usai persidangan menyampaikan, semua tuduhan soal keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah terjawab di persidangan.

"Hari ini fakta persidangan sudah menjawab dan mengatakan bahwa saya tidak terlibat. Terlepas dari itu semua saya, istri dan keluarga justru memberikan maaf kepada mereka-mereka. Kami yakin dan percaya Tuhan yang maha kuasa selalu menyertai saya dan keluarga," tegas Fatlolon.(Yus)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai