NAMROLE,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan akhirnya merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pasca pemilihan umum kepala daerah wakil kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Selatan yang berlangsung 27 November 2024 lalu.
Dari hasil rekapitulasi yang berlangsung selama dua hari terhitung Senin 2 hingga Selasa 3 Desember itu, pasangan La Hamidi-Gerson Elieser Selsily unggul atas perolehan suara dari dua pasangan lainnya. Pasangan dengan jargon LHM- GES ini berhasil memperoleh 14550 dan menempati urutan pertama perolehan suara terbanyak.
Pasangan Safitri Malik Soulisa- Hempri Beno Lesnussa berada di urutan kedua dengan memperoleh suara 14.173 sementara pasangan Abdul Haris Wally- Elissa Ferianto Lesnussa memperoleh 12252 suara.
Hasil rekapitulasi ini menempatkan pasangan LHM- GES unggul dengan selisih tipis 377 suara dan memenangkan proses pemungutan suara sekaligus mematahkan klaim pasangan nomor urut 3 Safitri Soulisa- Beno Hempri Lesnussa yang juga mengklaim memenangkan Pilkada di kabupaten dengan julukan Lolik Lalen Fedak Fena itu.
Kendati pasangan LHM- GES unggul dalam perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Buru Selatan, namun hal ini tidak diakui dan diterima oleh tim pasangan calon bupati Safitri Soulisa- Hempri Beno Lesnussa.
"Untuk hasil rekapitulasi yang dilakukan hari ini oleh KPU, kita menolak dan tidak menerimanya. Kita akan mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara ini," tegas Kalep Lesnussa yang juga saksi Paslon SMS- BENO dalam rapat pleno Rekapitulasi yang berlangsung di Aula Kantor KPU Buru Selatan, Selasa(3/12).
Lesnussa mengatakan, tim pasangan nomor urut 3 menghargai sungguh kerja dari penyelenggara KPU dan Bawaslu dari tingkatan yang paling bawa hingga pelaksanaan pleno yang berakhir hari ini sejak pemungutan dan penghitungan suara dilakukan di TPS.
"Kami menghargai sungguh kerja- kerja dari penyelenggara Pemilu. Namun dengan bukti-bukti yang dikantongi tim pasangan nomor 03 kita akan ajukan gugatan terkait perolehan suara Pilkada Buru Selatan terutama di Kecamatan Kepala Madan dan Kecamatan Leksula," tegasnya lagi.
Menanggapi hal ini, Komisioner KPU yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, Imran Loilatu, yang memimpin jalannya pleno mengatakan, KPU Kabupaten Buru Selatan baru menetapkan hasil perolehan suara dan belum menetapkan pasangan calon terpilih.
"Kami kan baru menetapkan hasil perolehan suara. Kami belum bisa menetapkan calon terpilih itu secara prosedur dan mekanismenya. Kami menetapkan hasil perolehan suara dari tanggal 27 itu sampai hari ini dan besok kami kami tetapkan untuk perolehan suara," tegasnya.
Untuk calon bupati dan wakil bupati terpilih, lanjut Loilatu, KPU Kabupaten Buru Selatan menunggu jika teman-teman menyampaikan gugatan atau perkara ini ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami welcome apapun konsekuensinya. Kami siap terima dengan hasil yang ada saat ini. Kami hormati apapun keinginan dari saksi Paslon nomor 3 yang akan mengajukan gugatan ke MK, " ucapnya.
Secara kelembagaan, kata Loilatu, KPU akan mengikuti setiap perkara konstitusi yang nantinya dibawa oleh setiap pasangan calon. Karena setiap warga negara diberikan hak untuk melaporkan gugatan atau sengketa hasil, karena itu merupakan mekanisme demokrasi di negara ini.
"Kita siap untuk hal ini. Karena ini demokrasi dan KPU akan mengikuti setiap tahapan atas gugatan yang nantinya dilayangkan di MK bila itu dilakukan tim pasangan nomor urut 03," pungkasnya.
Ketua Tim Pemenangan pasangan LHM- GES, Husen Souwakil mengatakan, mekanisme penyelesaian terkait dengan rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh tim Paslon nomor 03 yang pertama adalah soal perselisihan rekapitulasi perolehan suara. Kedua soal tata cara yang tidak sesuai dengan prosedural.
"Nah olehnya itu sepanjang proses rekapitulasi baik di tingkat PPK sampai pada tingkat KPU, dari dua substansi yang beta sebutkan tadi mulai dari angka perolehan suara pasangan calon tidak ada perselisihan angka mulai dari proses awal sampai hari ini. Kedua tidak ada juga cacat prosedural di tingkat PPK sampai pada tingkat KPU Kabupaten Buru Selatan," tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Souwakil, ini sebagai bentuk penegasan saja.
"Tidak ada alasan bagi teman-teman saksi untuk mendapatkan font keberatan karena apa yang kita sampaikan itu jelas. Kalau misalnya teman-teman saksi dari pasangan 03 mengatakan bahwa ada dugaan temuan dan itu tidak memenuhi syarat formil maka teman-teman silahkan berhadapan atau melaporkan kepada Bawaslu. Sekali lagi kita ingin ditegaskan tidak ada alasan untuk teman-teman saksi dari pasangan 03 ataupun pasangan yang lain untuk mendapatkan form keberatan sebagai dasar untuk melakukan gugatan kepada mahkamah konstitusi. Hal ini penting kita sampaikan dan sebagai bentuk penegasan kepada kita semua terima kasih," tegas Souwakil.
Hal yang sama juga di sampaikan sekertaris Tim Pemenangan pasangan LHM- GES, Sami Latbual.
"Semua angka yang ada saat rekapitulasi pas dengan apa yang telah dilakukan teman-teman yang di tingkat kecamatan. Kedua kami sepakat tidak ada keberatan saksi dari tingkat PPK baik itu PPK di kepala Badan maupun PPK Kecamatan Leksula. Artinya seluruh proses yang dilakukan PPK Kecamatan Kepala Badan dan Leksula sudah tidak ada masalah sehingga tidak ada alasan bagi teman-teman mendapatkan formulir keberatan untuk mengisi keberatan saksi di tingkat . Memang teman-teman Paslon punya hak tapi harus dilakukan sesuai mekanisme dan aturan," pungkasnya. (Edy)
Dapatkan sekarang