NAMROLE,AT,-Waehatong dan Batu Karang, dua desa di Kabupaten Buru Selatan dipastikan bisa mengikuti pemilihan umum 2024. Pasalnya, dua desa ini telah memiliki nomor registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah sekian lama disengketakan.
Desa Waehotong berada di kecamatan Kepala Madan, dan Desa Batu Karang di kecamatan Fena Fafan. Dua desa ini disengketakan oleh pemerintah Kabupaten Buru dan Buru Selatan sehingga belum teregistrasi di Kemendagri.
Dampaknya, masyarakat Waehatong dan Batu Karang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2015, Pileg dan Pilpres 2019, serta Pilkada 2020.
Selain itu, selama hampir 12 tahun masyarakat di dua desa itu tidak mendapatkan Dana Desa ( DD) yang dikucurkan pemerintah pusat. Hanya memperoleh Aalokasi Dana Desa ( ADD) dari pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Setelah melalui perjuangan panjang, Desa Waihotong teregistrasi dengan nomor 81.09.06.2011, dan Desa Batu Karang dengan nomor registrasi 81. 09. 04. 2016.
" Sebagai bupati saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendagri karen telah mengeluarkan nomor register desa untuk Desa Waehotong dan Desa Batu Karang yang selama ini disengketakan. Karena perjuangan untuk dua desa ini sudah dilakukan pemerintah kabupaten Buru Selatan sangat lama," ungkap Bupati Buru Selatan, Safitri Malik
Soulisa kepada wartawan usai upacara peringatan HUT Kemerdeka ke-77 Republik Indonesia di Namrole, Rabu (17/8).
Safitri berharap kedepan dua desa ini mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat termasuk mengalokasikan DD.
" Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, maka harus ada perhatian dari pemerintah pusat . Dengan adanya nomor register desa tahun 2023 masyarakat dua desa itu arahnya sudah jelas karena sudah bisa ikut dalam pemilu maupun Pileg dan juga bisa mendapatkan DD ," pungkas bupati perempuan pertama di Maluku itu.
Apresiasi Kinerja Bupati
Terpisah, Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pelajar Desa Batu Karang (HIMPEBK) mengapresiasi kinerja Bupati Buru Selatan karena sudah memperjuangkan Desa Batu Karang sebagai desa defenitif.
" Selama 12 tahun Desa Batu Karang menjadi dusun dari Desa Mngeswaen hinggab akhirnya bisa menjadi desa defenitif dan memiliki nomor register desa karena sudah tedaftar di Kemendagri," ungkapnya.
Bupati Tagop Sudarsono Soulisa dan mantan Wakil Bupati Alm Buce Ayub Seleky telah banyak memperjuangkan Desa Batu Karang dan Desa Waehotong untuk dijadikan desa defenitif.
Hukumala juga berharap pemerintah pusat mengucurkan dana desa untuk kedua desa tersebut agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat meningkat.
" Yang kita harapkan 2023 itu Batu Karang dan Waehotong sudah bisa mendapatkan DD dari pempus," tutupnya. ( ESI)
Dapatkan sekarang