Perpendek Pelayanan, Wattimena Pastikan Ada Pemekaran di Urimesing dan Batumerah
Bodewin Wattimena.
FaizalLestaluhu
17 Apr 2025 13:40 WIT

Perpendek Pelayanan, Wattimena Pastikan Ada Pemekaran di Urimesing dan Batumerah

AMBON,AT-Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena mengatakan, Pemerintah Kota Ambon, terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pemekaran terhadap sejumlah negeri-negeri adat yang memiliki luas wilayahnya cukup besar. Salah satunya Negeri Urimesing dan Batumerah.

Menurutnya, pemekaran dilakukan dalam rangka mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

"Jadi rentang kendali itu mesti di perpendek dan daerah baru, atau desa baru yang mau di mekarkan harus memenuhi syarat. Mulai dari jumlah penduduknya, wilayah dan sebagainya memenuhi syarat. Kenapa Urimesing harus di mekarkakan ? Urimesing itu ada 5 Dusun yaitu, Kusu-kusu, Seri, Siwang, Mahia dan Tuni. Dari sisi jangkauan pelayanan pemerintahan dia terlalu  jauh, bayangkan dari Siwang harus ke Kusu-kusu, dari setiap ka Kusu-Kusu, dan sebagainya,"kata dia, kepada wartawan di Maluku City Mall, Rabu (16/4).

Dikatakan, wacana pemekaran ini bukan ide yang baru, melainkan sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Bahkan untuk negeri Urimesing ini sudah dimasukan ke DPRD Kota Ambon.

"Untuk negeri Urimesing itu beberapa  tahun lalu sudah melalukan  inisiasi untuk pemekaran negeri Urimesing. Kalau negeri Urimesing saya pastikan akan lalukan pemekaran, karena itu sudah diusulkan dari beberapa tahun lalu bukan baru hari ini,"terangnya.

Wattimena mengaku, untuk Batumerah Pemerintah Kota Ambon, masih melakukan kajian dan diskusi, sehingga bisa dilakukan pemekaran.

"Batumerah, kenapa saya meminta untuk mendiskusikan, mengkaji supaya kalau bisa ada pemekaran, karena jumlah penduduk Batumerah itu 97 ribu lebih banyak dari kabupaten Buru Selatan, lebih banyak dari kabupaten MBD. Kabupaten diurus oleh Bupati, Wakil bupati, DPRD, pimpinan OPD, Sekda disana juga ada camat kepala desa. Negeri Batumerah dengan jumlah penduduk yang begitu besar, hanya dipimpin oleh satu yaitu raja, sehingga dari aspek orientasi pelayanan bisa kita memaksimalkan pelayanan karena jumlah penduduk yang sangat banyak," paparnya.

Dikatakan, pemekaran ini tidak menghilangkan substansi  negeri adat, negeri adat tetap pada petuananya.

"Tetapi dalam rangka meningkatkan pelayanan pengurusan administrasi pemerintahan itu dilaksanakan oleh Kelurahan ataupun oleh desa. Jadi kalau bilang pemekaran itu hilang kan substansi negeri adat itu tidak. Tetap negeri adat Batumerah meliputi wilayah yang hari ini, tetapi secara administrasi pemerintahan di kelola oleh pemerintah negeri desa administrasi atau lurah. Jadi itu tujuan kita nanti di kaji, dibahas jika memungkinkan, kenapa tidak kita menempuh jalan  untuk  memperpendek rentan kendali dan memastikan pelayanan kepada masyarakat,"tuturnya.

Wattimena mencontohkan, persoalan sampah di  negeri Batumerah  tidak bisa di selesaikan oleh Raja  seorang diri, yang memiliki luas wilayah begitu dan kependudukan yang begitu banyak.

"Kan mestinya terbagi untuk wilayah administrasi pemerintahan yang lain supaya secara fungsi  pemerintahan dia bisa berjalan  dengan baik. Jadi ini kajian yang dilakukan, kalau memungkinkan kita lakukan pemekaran kenapa tidak," tandasnya. (Ars) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai