Perpanjang Masa Jabatan Kepala Negeri,Bupati SBT:Ini Bukan Hadiah,Buktikan Kinerja ke Masyarakat
QuBisaAdmin.com
17 Apr 2025 07:47 WIT

Perpanjang Masa Jabatan Kepala Negeri,Bupati SBT:Ini Bukan Hadiah,Buktikan Kinerja ke Masyarakat

BULA,AT---Sebanyak 19 kepala negeri dan negeri administratif di kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) resmi dikukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk periode 2018–2026 dan 2019–2027.. Pengukuhan tersebut bertempat di Pendopo Bupati,Rabu(16/4/2025).

Dalam sambutan tertulis Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengatakan, sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 undang-undang no 6 tentang desa merupakan momentum penting dalam sejarah tata kelola pemerintahan desa.

"Salah satu substansi dalam penting perubahan undang-undang ini adalah perpanjangan masa kepala jabatan negeri/negeri administratif dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya,"ujar Fachri  dalam sambutan tertulis yang dibacakan wakil bupati M.MIftah Thoha R. Wattimena.

Kata dia,hak ini merupakan hal mendasar dalam kebutuhan pembangunan desa yang menuntut keberlanjutan dan stabilitas kepemimpinan di tingkat desea.

"Pemerintah dan DPR RI telah melihat bahwa proses pembangunan desa membutuhkan waktu yang cukup agar program-program strategis bisa dijalankan secara utuh dan berdampak signifikan bagi masyarakat,"jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan,kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi upaya percepatan pembangunan di desa. Para kepala negeri/negeri administratif yang dikukuhkan hari ini akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyusun dan merealisasikan visi-misi desa yang disesuaikan dengan visi-misi bupati dan wakil bupati, memperkuat kelembagaan desa dan partisipasi masyarakat,meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, serta mendorong pembangunan ekonomi lokal berbasis potensi desa. 

"Saya ingin menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukanlah bentuk “hadiah”, tetapi sebuah amanah dan tanggung jawab moral harus diemban dengan penuh profesionalisme. Integritas dan di tengah tantangan pembangunan daerah, termasuk di kawasan timur Indonesia seperti kabupaten Seram Bagian Timur, desa memiliki posisi yang sangat strategis sebagai garda terdepan pelayanan publik dan pembangunan berbasis masyarakat,"tuturnya.

Oleh karena itu, para kepala negeri/negeri administratif yang masa jabatannya dikukuhkan hari ini tidak sekadar merasa cukup dengan status jabatan.

"Namun harus membuktikan bahwa dengan tambahan masa jabatan ini, kinerja dan dedikasi untuk masyarakat desa menjadi semakin kuat dan nyata,"pungkasnya.(JU).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai