AMBON, AT.--Bawaslu Provinsi Maluku gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengelolaan pelaporan dan validasi data penanganan pelanggaran yang terintegrasi dalam sigap lapor, serta kajian dan tindak lanjut pelanggaran pemilihan kepala saerah serentak tahun 2024.
Kegiatan yang terfokus pada pengelolaan data proses penanganan pelanggaran yang terhimpun dalam aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SigapLapor) diinput oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, berlangsung di hotel Kamari Kota Ambon, Kamis (26/09/24).
Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman Marasabessy mengatakan, bahwa untuk meningkatkan kesamaan pemahaman dalam pengelolaan data penanganan Pelanggaran pada pemilihan Kepala daerah serentak tahun 2024, maka dalam upaya penguatan jajaran pimpinan dan sekretariat terkait pengelolaan data dan proses penanganan pelanggaran perlu dilakukan melalui Rakernis.
Dikatakan kegiatan tersebut, melibatkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yang bertindak sebagai Penanggung Jawab, serta jajaran Sekretariat pada bidang Penanganan Pelanggaran yang bertindak sebagai admin ataupun user pada aplikasi SigapLapor.
Astuti mengingatkan tentang pentingnya Manajemen Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran guna meminimalisir kendala dalam proses penanganan pelanggaran, yang telah tangani maupun dalam proses penanganannya untuk aktif dalam mengaplikasikannya.
"Untuk Pelaporan dalam Sigap Lapor, agar kordinasi terkait pelaporan proses penanganan pelanggaran penting dirangkum dalam suatu manajemen sistem pengelolaan data penanganan pelanggaran, sehingga kendala dalam pengelolaan data dapat diatasi,"kata Astuti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi Bawaslu Maluku ini jelaskan, bahwa sistem yang telah ada, serta peraturan yang menjadi rujukan dan pedoman dalam proses penanganan pelanggaran, maka tugas selanjutnya adalah memperkuat sumber daya manusia dalam pengelolaan sistem, agar peraturan tersebut dapat teraplikasi dalam suatu pola manajemen pengelolaan data.
Selain itu, juga diharapkan akan melahirkan data yang akurat sehingga dapat dikonsumsi oleh publik serta menjadi nilai tambah bagi Bawaslu sebagai lembaga yang informatif.
Dijelaskan, point penting yang harus diperhatikan dalam proses penanganan pelanggaran terkait dengan ketaatan terhadap Prosedur, Administratif dan substantif (PAS) katanya, yaitu dengan terus meningkatkan kinerja yang baik dalam tugas penanganan pelanggaran.
“Kegiatan ini penting karena, pengelolaan laporan dugaan pelanggaran merupakan satu bagian yang fundamental yang akan menilai kinerja pengawas Pemilu, maka jangan pernah melalaikan prosedur dan mengabaikan administratif dalam proses penanganan pelanggaran di pemilihan nanti," sebutnya.
Rakernis dilakukan katanya, bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan Validasi Data yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI.
Beberapa catatan terkait dengan penginputan data penanganan pelanggaran jajaran Bawaslu Provinsi Maluku sebutnya, dapat dievaluasi melalui kegiatan yang dilakukan.
"Perlu diingat bahwa SigapLapor ini merupakan sistem baru dalam aplikasi pengelolaan data yang akan terus disempurnakan, harapannya bahwa kendala yang kita temukan dapat menjadi masukan ke Bawaslu RI untuk penyempurnaan aplikasi ini," ungkap Astuti. (WHB)
Dapatkan sekarang