Perkosa Istri Orang di Namrole,Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara
-istimewa-
Pelaku pemerkosaan, JM (kaos hitam) saat diamankan di Mapolsek Namrole, Buru, Kamis (24/2).
Admin
25 Feb 2022 20:19 WIT

Perkosa Istri Orang di Namrole,Pria Ini Terancam 12 Tahun Penjara

NAMROLE,AE.--Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Pelakunya sempat kabur, tapi belum sampai tujuan sudah ditangkap aparat kepolisian 

Kali ini kasus pemerkosaan menimpa  FB (20). Pelakuknya adalah   Junait Mahu (25). Ia bukan warga Bursel, tapi bekerja sebagai operator pemotong kayu di Namrole.

Awalnya, JM  datang ke indekos milik korban yang berada di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Bursel pada Kamis (24/2) sekira pukul 13.00 WIT. Saat  pelaku masuk ke kamar, korban tengah bermain bersama kedua anaknya.

Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian menutup mulut korban dengan baju serta mengikat kedua tangannya menggunakan handuk dan langsung melancarkan aksi bejatnya. Sekira pukul 16.00 WIT korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Namrole.

Sementara pelaku kabur menggunakan mobil pickup ke Namlea, Kabupaten Buru dan hendak ke Buano Utara. Namun Polsek Namrole yang dipimpin langsung Kapolsek, AKP Obed Reimialy bergerak cepat menghubungi sopir untuk membawa pelaku ke Polsek Namlea.

Selanjutny pelaku dibawa ke Polsek Namrole guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

“Jadi, penangkapan terhadap terduga pelaku berawal dari laporan korban.  Setelah itu kami langsung menghubungi sopir untuk membawa pelaku ke Polsek Namlea. Setelah itu kami berkoordinasi dengan Polsek Namlea untuk membawa pelaku ke Namrole,” ujar Reimialy kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (25/2).

Mantan Kapolsek Leksula ini menegaskan, perbuatan terduga pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” demikian bunyi pasal tersebut. (ESI)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga