Penghuni Ruko Mardika Ancam Tutup Jalan
Puluhan pedagang saat melakukan protes di Kantor Disperindag Maluku, belum lama ini. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
05 Jan 2024 10:38 WIT

Penghuni Ruko Mardika Ancam Tutup Jalan

AMBON,AT-Ratusan penghuni Rumah Toko (Ruko) di Kawasan Pasar Mardika, Kota Ambon mengancam akan menggelar dagangan mereka di jalan raya, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku bersikeras mengeluarkan mereka secara paksa.

Ancaman para penghuni Ruko itu diungkapkan kepada media ini, menyusul deadline pengosongan ruko oleh Pemprov Maluku pada 8 Januari 2024 mendatang. Jika deadline tersebut dilaksanakan maka penghuni Ruko akan menggunakan jalan raya untuk menggelar dagangan mereka.

Sebagaimana informasi yang dihimpun di lapangan, Pemprov Maluku melalui Gubernur Maluku, Murad ismail telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pedagang terhitung 28 Desember 2023 lalu untuk segera mengosongkan Ruko yang ditempati.

Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Gubernur itu terdapat tiga poin yakni pertama, dalam rangka penataan dan penertiban aset Pemerintah Daerah berupa Ruko di kawasan Pasar Mardika Ambon. Maka berdasarkan hasil identifikasi Tim Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Maluku, diketahui para pedagang, selaku pengguna belum melaksanakan kewajiban sewa Ruko dalam rentan waktu terhitung sejak 2017 hingga 2023.

Poin kedua, sehubungan dengan itu maka dimintakan perhatian dari penghuni ruko milik Pemprov Maluku untuk segera melakukan pengosongan mandiri, terhitung tanggal 28 - 30 Desember 2023.
Poin ketiga, apabila dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada butir dua, para penghuni ruko tidak mengindahkan, maka akan dilakukan upaya paksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, batas waktu terhadap para penghuni Ruko untuk mengosongkan ruko sampai 30 Desember 2023, telah diperpanjang hingga Senin 8 Januari 2024 awal pekan depan.

Mengenai pemberitahuan Pemprov Maluku itu, salah satu penghuni Ruko, Benny Adam kepada Ambon Ekspres, di Mardika, Kamis kemarin, (4/1), mengaku, pihaknya sangat kecewa dengan keputusan yang diberikan Pemerintah Provinsi Maluku, dengan surat pemberitahuan yang ditandatangani Gubernur.

"Surat tersebut dikatakan bahwa, jika tidak dikosongkan secara mandiri maka akan dilakukan upaya paksa," sesalnya.

Benny mengungkapkan, keputusan untuk mengosongkan ruko akan melibatkan seluruh stakeholder dan aparat. Dan dalam surat itu disebutkan pengosongan paksa akan didampingi oleh pihak TNI, Polri, Satpol-PP dan lain sebagainya. 

"Yang jadi pertanyaan, kita ini kan bukan teroris, penjahat dan kita bukan bodong disini. Sudah 30 tahun kita menghuni ruko ini. Yang lucunya status kita disini dari SHGB kok bisa jadi penyewa," tegasnya.

Kendati demikian, Benny mengaku, kurang lebih ada 260 penghuni ruko yang saat ini menempati aset Pemprov Maluku di Mardika itu, tetap bersikeras untuk tidak keluar dari ruko tersebut.

"Kalaupun dipaksakan, maka kita akan mengeluarkan semua barang dari dalam ruko, ke depan jalan, lalu membangun tenda (didepan jalan-jalan) sebagai bentuk protes kami atas kebijakan tersebut," ungkapnya.

Benny menjelaskan, status awal mereka di Ruko tersebut dalam akta pembelian dari notaris adalah sertifikat hak guna bangunan atau sering dikenal sebagai SHGB.

Lebih lanjut, Benny menjelaskan, memang benar pihaknya belum melakukan kewajiban membayar biaya sewa ruko terhitung dari 2017 hingga 2023.

"Bukan kita tidak mau bayar. Dan kalau mau ikut benar, penghuni Ruko ini mau bayar untuk 10 tahun ke depan terhitung dari 2017. Tapi oleh Pemerintah Provinsi hanya boleh bayar dari 2017 hingga 2022 saja, sedangkan untuk 2023 sampai seterusnya dialihkan ke PT.BPT," jelasnya.

Yang jadi soal bagi penghuni ruko, lanjutnya, pembayaran biaya sewa ruko per tahun kepada Pemprov dan kepada PT Bumi Perkasa Timur (PT BPT) selaku pihak ketiga sangat berbeda jauh.

"Biaya sewa Ruko per tahun oleh Pemprov Maluku adalah Rp 22,5 Juta. Sementara di PT. BPT itu biaya sewa untuk satu tahun adalah Rp 100 juta. Ini sangat memberatkan karena harga sewanya naik kurang lebih lima kali lipat. Jadi bukan kita tidak mau bayar, hanya memang para penghuni ruko keberatan kalau harus bayar ke PT BPT," paparnya.

Oleh Pansus DPRD Maluku soal Pasar Mardika juga, lanjut Benny, kerjasama antara Pemprov Maluku dan PT. BPT terindikasi cacat hukum.

"Masa kita harus bayar kepada pihak ketiga yang bermasalah. Kalau ke depan ada apa-apa gimana, siapa yang mau tanggungjawab uang kita untuk dikembalikan," terangnya.

Pada prinsipnya, pihaknya tetap menolak dikeluarkan, dan menolak melakukan pembayaran biaya sewa ruko yang dinaikan kurang lebih lima kalo lipat kepada PT BPT.

"Kita hanya akan bayar kepada Pemprov Maluku dengan harga sebagaimana telah ditetapkan sejak awal Rp 22,5 juta per tahun," pungkasnya.(Nal)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai