Pengembalian Status 11 Desa Persiapan di SBB Batal Diproses
Peta administratif Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
FaizalLestaluhu
29 Jul 2025 07:07 WIT

Pengembalian Status 11 Desa Persiapan di SBB Batal Diproses

*Pengembalian Status 11 Desa Persiapan di SBB Batal Diproses*

AMBON, AE.--Wacana pengembalian status 11 desa persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menjadi dusun dipastikan batal dilaksanakan menyusul keluarnya surat penjelasan hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) oleh Pemerintah Provinsi Maluku. 

Berdasarkan informasi yang diterima Ambon Ekspres, Pemerintah Provinsi Maluku melalui surat nomor 100.3.2/1255 perihal penjelasan hasil fasilitasi Ranperbub tertanggal 15 Juli 2025  yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie yang juga bocorannya diterima Ambon Ekspres, kemarin, menegaskan bahwa hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan ke Desa Induk tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati SBB Asri Arman itu menjelaskan,  sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat (2) dan pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa pembinaan terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah berbentuk Peraturan di Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pembinaan yang dimaksud adalah berupa fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD sebelum ditetapkan.

Sehubungan dengan itu, dijelaskan lebih lanjut bahwa hasil fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Penghapusan dan Pengembalian Desa Persiapan ke Desa Induk tidak dapat diproses lebih lanjut.

Alasan tidak dapat diproses lanjut,  karena tidak melampirkan hasil kajian dan verifikasi oleh tim Pembentukan Desa Persiapan dalam bentuk hasil rekomendasi sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Permendagri Nomor 1 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (5) menyatakan Desa Persiapan tidak layak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus wilayahnya kembali ke desa induk.

Sebelumnya, Pelkaana Harian (Plh) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten SBB, Manan Tuarita mengatakan, 11 desa persiapan dibentuk dengan peraturan bupati. Oleh karena itu pengembalian statusnya jadi dusun  juga harus dengan peraturan bupati.

Namun pihaknya masih menunggu  hasil fasilitasi Ranperbup tentang pengembalian status 11 desa persiapan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Maluku. 

Sekedar tahu, pada  11 Desember  2017 Gubernur Maluku menerbitkan surat bernomor 140/3480 tentang penerbitan nomor register untuk 10 desa persiapan. Dan pada 15 Mei 2018 Gubernur Maluku kembali mengeluarkan surat Nomor. 140/1508 perihal penyampaian nomor register untuk 1 desa persiapan.

Namun nomor register  desa persiapan itu tidak langsung ditindaklanjuti Pemkab SBB saat itu, dan juga alasan pandemi Covid19 baru ditindaklanjuti dengan membentuk pemerintahan desa persiapan pada Juli  dan September 2021.

Karena dianggap sudah melewati batas waktu, pada  5 Desember 2024, Pemerintah Kabupaten SBB menyurati Pemerintah Provinsi meminta penjelasan terkait status 11 desa persiapan. Dan melalui surat Sekda Maluku Nomor. 400.10.2.2/222 tanggal 23 Januari 2025 perihal penjelasan status desa persiapan,  menyatakan bahwa status  11 desa persiapan telah kadaluarsa.

Sebelas Desa Persiapan tersebut ialah Tawabi Jaya (Desa Tonu Jaya, Kecamatan Huamual Belakang,     Tiang Bendera, Tihu, dan Tomi Tomi  (Desa Tahalupu/ Kecamatan Huamual Belakang), desa persiapan Saweli (Desa Hulung/ Kecamatan Taniwel),  Abio (Desa Abio Ahiolo/ Kecamatan Elpaputih)  Ursana (Desa Hunitetu/ Kecamatan Inamosol), Sokowati (Desa Hunitetu/ Kecamatan Inamosol).

Kemudian,    Imabatai (Desa Hunitetu/ Kecamaran Inamosol), Kawatu (Desa Rumberu/ Kecamatan Inamosol), dan desa persiapan Lasahata (Desa Taniwel/ Kecamatan Taniwel). (Yudi)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai