Pengadaan Buku Sekolah di Tiga Kecamatan Diduga Langgar Juknis BOSP
Nasri
04 Jun 2025 21:24 WIT

Pengadaan Buku Sekolah di Tiga Kecamatan Diduga Langgar Juknis BOSP

MASOHI, AT. – Pengadaan buku pelajaran di sejumlah sekolah di Kabupaten  Maluku Tengah, khususnya di Kecamatan Amahai, Tehoru dan Kecamatan Telutih, diduga tak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Rabu (4/6). 

Proses pengadaan diduga tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Yang terfokus pada harga buku berdasarkan HET dn buku yang suda lulus penilaian. 

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah sekolah di wilayah tersebut masih melakukan pengadaan buku secara konvensional tanpa mengacu pada prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. Ironisnya, tindakan ini diduga kuat difasilitasi bahkan diarahkan langsung oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan masing-masing kecamatan.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik, terutama para pemerhati pendidikan dan kebijakan publik, yang menilai praktik semacam itu bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, melainkan juga dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan integritas dunia pendidikan 

Aswan, seorang pemerhati kebijakan publik di Maluku Tengah, menilai pola pelanggaran yang terjadi menunjukkan adanya indikasi sistematis dan berulang.

“Kami menemukan pola yang hampir sama, terutama di Kecamatan Tehoru, di mana sekolah-sekolah melakukan pengadaan buku tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai juknis. Dalam hal ini sekolah yang melakukan pembelanjaan buku tidak berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana harga buku pada wilayah Maluku, yang masuk Zona 5 B. Sekolah yang melakukan pembelanjaan tdak berdasarkan HET suda pasti ada dugaan kuat melakukan marUp anggaran. Ini bukan hanya kelalaian, tapi bisa mengarah pada penyimpangan terstruktur,” ujar Aswan kepada Ambonterkini.id, Rabu (4/6).

Aswan juga menyebutkan bahwa Juknis Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025 secara tegas mengatur tentang tata cara penggunaan dana BOSP, termasuk mekanisme pembelian buku, yang harus dilakukan melalui platform resmi atau penyedia yang telah ditetapkan. Namun dalam praktiknya, sejumlah sekolah diduga tetap menggunakan metode lama dan tidak akuntabel.

“BOSP adalah dana strategis untuk mendorong kualitas pendidikan, bukan untuk dijadikan ladang penyimpangan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Yang membuat kasus ini makin memprihatinkan adalah dugaan keterlibatan Koordinator Wilayah Pendidikan, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada sekolah.

"Kami menerima laporan bahwa justru Korwil di beberapa kecamatan memfasilitasi praktik ini. Ini menunjukkan adanya kelalaian fungsi kontrol bahkan potensi konflik kepentingan," ujarnya. 

Ia mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, serta membuka ruang audit internal terhadap proses penggunaan dana BOSP, khususnya di tiga kecamatan yang disebut.

“Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana harus ditegakkan. Jangan biarkan dana pendidikan justru menjadi celah penyimpangan. Ini soal masa depan anak-anak kita,” pungkasnya. (AJ).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai