Mahfud: Penunjukan Pati TNI Jadi Pj Bupati SBB Tak Langgar Hukum
Mahfud MD
Admin
25 May 2022 09:49 WIT

Mahfud: Penunjukan Pati TNI Jadi Pj Bupati SBB Tak Langgar Hukum

AMBON, AT.-Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat (SBB) tak melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“Menurut putusan MK, anggota TNI/Polri yang tidak aktif secara fungsional di institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain itu bisa menjadi penjabat kepala daerah,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (24/5).

Dia menjelaskan, perwira TNI atau Polri yang yang bekerja di BNPT, Kemko Polhukam, Kemkum-HAM, BIN, Sekretariat Militer (Setmil), Lemhanas, dan lainnya dibolehkan untuk diangkat menjadi Pj kepala daerah.

“Aturan dan putusan MK mengatur begitu. Brigjen Chandra itu sudah lama dipekerjakan di BIN. Selain yang dipekerjakan di luar institusi induk, anggota TNI/Polri yang alih status menjadi PNS dan pensiun juga boleh,” terangnya. 

“Contohnya Paulus Waterpow, Pati Polri bintang 3 yang sekarang jadi Penjabat Gubernur Papua Barat. Pak Waterpouw itu sekarang bekerja di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” tegas Mahfud.

Sebelumnya, sejumlah organisasi masyarakat sipil meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak menunjuk perwira TNI/Polri aktif untuk menjadi penjabat (Pj) kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Menunjuk perwira aktif menduduki jabatan sipil dinilai bertentangan dengan undang-undang serta prinsip demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan keputusan Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin menjadi Pj Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Andi yang merupakan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sulawesi Tengah ditunjuk untuk menggantikan Bupati Timotius Akerina yang telah berakhir masa jabatannya. 

Sementara itu, dosen Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pattimura, Sherlock Halmes Lekipiouw menjelaskan, secara normatif memang rumusan norma dalam UU TNI (Pasal 47 ayat 1) dimana prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Ratio legis dari norma tersebut adalah (1) mengundurkan diri; atau (2) pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 
    Artinya, bahwa norma dalam pasal a quo tidak merupakan norma larangan, hanya berisi syarat dan prasyarat bagi anggota TNI aktif yang akan menduduki jabatan sipil.

Dengan kata lain norma dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) UU TNI sekali lagi bukan norma larangan yang dimaknai sebagai sesuatu yang tidak boleh dilanggar sehingga tidak juga ditafsirkan secara leterlek sebagaimana dirumuskan dalam UU a quo.

"Dalam kasus posisi Kabinda Sulteng yang ditunjuk oleh Mendagri sebagai Penjabat Bupati Kabupaten SBB, sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat dan prasyarat sebagaimana dimaksud dalam UU TNI maupun UU Pemda dan UU Pilkada maka yang bersangkutan berhak untuk menduduki jabatan tersebut," paparnya kepada Ambon Ekspres, Rabu (24/5).

Menurut Sherlock, Kemendagri dalam hal menentukan siapa yang akan menduduki pengisian jabatan sebagai penjabat bupati/wali kota tentu akan mempertimbangkan aspek normatif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, kata dia, merupakan normatif seorang pejabat negara yang memang harus demikian memberikan penjelasan.

Namun demikian, secara normatif sekali lagi, kata dia, perlu dipahami karakter normatif atau ratio legis dari rumusan pasal 47 ayat (1) UU TNI yang mana pasal a quo bukan bersifat larangan yang tidak boleh dilanggar.  Norma tersebut bersifat open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dan secara teknis dalam hal pengisian jabatan sebagai penjabat kepala daerah itu domain wilayah kewenangan Kemendagri.
    Keputusan tersebut tetap berlaku selama belum ada pembatalan. 

"Wewenang Kemendagri dalam hal penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah itu bersifat final dan mengikat, dan terhadap tindakan tersebut berlaku asas hukum praduga rechmatig artinya tidak Kemendagri tetap dianggap sah dan berlaku sampai dengan adanya pembatalan," tandasnya. (JP/TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai