OPINI
OLEH : M. Saleh Wattiheluw
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Penertiban Pasar Mardika pada tanggal 28 April 2024 yang dipimpin langsung Walikota Ambon adalah satu langka tepat dan maju dalam rangka penertiban dan penataan serta upaya pengelolaan pasar secara maksimal. Sebagai salah satu warga kota tentunya sangat mendukung kebijakan Pemda Kota untuk kemajuan warga Kota serta mengembalikan citra kota Ambon dengan julukan Ambon Manise .
Terlepas dari citra kota Ambon manise dan sesungguhnya Pasar dalam prespektif ilmu ekonomi adalah tempat bertemunya para produsen dan konsumen atau dengan kata lain tempat bertemunya para penjual dan pembeli, disana akan terjadi transaksi jual beli dalam bentuk barang ataupun jasa. Secara sederhana fungsi pasar setidaknya adalah sebagai sarana distribusi barang & jasa, sarana pembentukan harga dan saran atau tempat promosi dan publikasi
Sebaliknya pasar dalam prespektif pemerintahan adalah sebagai salah satu tempat atau sarana yang dapat berfungsi untuk mendukung aktivitas pemerintah daerah setidaknya dari sisi pelayanan publik harus lebih baik sehingga pasar dapat berfungsi secara maksimal untuk membantu pemerintah kota dan berkontribusi dalam mendukung penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)
Jika manajemen pasar tidak dikelola secara baik, maka aktivitas pasar dapat melahirkan berbagai problem sosial kemasyarakatan diantara para pelaku pasar sendiri, terutama bagi para pengguna jasa dan atau orang-orang yang terlibat langsung dalam aktivitas pasar, sebut saja terjadi perkelahian antar pedagang faktor penyebab mungkin karena berebutan tempat, muncul problem lalulintas, problem sampah semuanya tidak bisa dihindari itulah pasar, meskipun demikian minimal Pemda dapat menekan problem tersebut jika didukung dengan manajemen tata kelola pasar berfungsi dengan baik dan maksimal. Kewajiban Pemda kota hadir dengan gerakan penertiban pasar Mardika adalah langka tepat dan berdampak sangat positif.
Fakta Objektif
Jika kita telusuri secara objektif setidaknya pasar Mardika secara umum terlihat selama ini sangat tidak teratur, terdapat berbagai masalah sosial di pasar Mardika sebagaimana disebutkan diatas, selain itu juga masih terdapat masalah kepemilikan aset di pasar Mardika yang dikelola secara terpisah artinya tidak satu pintu. Ada aset milik Pemda Provinsi yang dikelola sendiri misalnya sekitar 140 Ruko dikelola dengan sistem kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga) dan Gedung Pasar Mardika
Gambaran ini menunjukan bahwa terdapat pengelolaan ganda dari sisi manajemen pasar akibatnya tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan dan penertiban dalam pasar. Publik yang melek politik dan pembangunan pasti tahu dan ingat dimana DPRD Provinsi tahun 2023 membentuk Pansus Angkat terkait masalah kontrak kerjasama terkait dengan aset 140 ruko, yang kemudian berakhir di rana hukum hanya saja apakah sudah selesai atau belum wallahualam
Sekarang terdapat permasalahan baru yaitu para Pedagang Kaki Lima (PKL) konon tidak mau menempati Gedung baru Pasar Mardika, Gedung baru dengan kapasitas jumlah lapak/tepat 1700, artinya mampu menampung 1700 orang pedagang kaki lima (PKL). Pertanyaan kemudian mengapa PKL tidak mau masuk menempati Gedung Pasar Baru ? Diduga problemnya adalah karena setiap PKL dikenakan sistem pajak setiap bulan sebesar Rp 600.000 ( enam ratus ribu rupiah) jika demikian artinya setiap hari PKL harus menyisikan Rp 20.000, setiap hari dan untuk PKL sangatlah berat.
Kebijakan dengan sistim pajak bagi PKL sangat tidak tepat, artinya pemerintah Provinsi terkesan tidak berpihak membantu PKL justru membebani. Pada hal Gedung Pasar Mardika di bangun dengan APBN untuk masyarakat mestinya Pemrov harus bijak dan memberikan kemudahan kepada PKL sehingga target untuk mengisi gedung tersebut dapat tercapai.
Jika Pemda Provinsi mengedepankan konstruksi berpikir bahwa Gedung Pasar Mardika itu dibangun dengan APBN untuk masyarakat Maluku khusus di kota Ambon maka seharusnya Pemrov mengambil kebijakan mengutamakan pelayanan publik, artinya untuk PKL yang menggunakan lapak/tempat dikenakan kewajiban dengan sistim "retribusi harian" bukan pajak bulan yang dikenakan kepada PKL dan yang namanya pajak pembayaran harus 1 tahun.
Jika dalam asumsi dan kalkulasi sederhana misalnya setiap PKL dikenakan retribusi Rp 5000- per hari, kalau jumlah PKL 1700 orang dangan asumsi tempat terisi semua, maka penerimaan retribusi sekitar = Rp 3.060.000.000 pertahun dan jumlah retribusi tersebut belum termasuk retribusi lain misalnya parkir motor jika penataan tempat parkir sudah baik/bagus. Meskipun nilai penerimaan dari retribusi relatif kecil akan tapi dampak sosial sangat tinggi terlihat lalu lintas relatif lancar, kesan kumu hilang, pasar tertib & bersih, inilah target yang ingin dicapai oleh Pemda Kota Ambon walaupun Pemda kota belum menerima apa-apa dari aktivitas Pasar Mardika
Langkah Pasca Penertiban
Langkah berikutnya adalah penataan manajemen tata kelola pasar harus dilakukan oleh Pemda Kota Ambon bersama Pemda Provinsi sehingga sedapat mungkin aset-aset milik Pemrov bisa dialihkan kepada Pemda Kota untuk mengurusnya, agar manajemen tata kelola pasar Mardika menjadi satu pintu dikelola Pemda Kota Ambon. Hal ini sejalan dengan Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Gub Tahun Anggaran 2024, dimana pada poin 6 sikap DPRD jelas agar pasar Mardika diserahkan kepada Pemda Kota Ambon untuk mengurusnya. Sesuai Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, pada lampiran penjelasan bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.
Rekomendasi DPRD Provinsi dimaksud dapat menjadi referensi bagi Pemda Kota, selain pertimbangan kondisi objektif dilingkungan pasar Mardika pada umumnya. Pemda Kota Ambon diharapkan dapat mengambil langka untuk duduk bersama Pemerintah Provinsi, membicarakan bagiamana mekanisme pengalihan aset milik pemerintah provinsi dengan semua konsekwensi pengelolaannya. Harapan kedepan adalah menajemen Pasar Mardika menjadi satu pintu yang dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon.
Pasca penertiban sesungguhnya menjadi tanggungjawab bersama para pelaku pasar maupun warga kota ambon artinya tidak hanya menjadi tanggungjawab Pemda Kota Ambon sendiri, kedepan diperlukan membangun suatu kesadaran baru dari katong warga kota untuk bagaimana melihat masa depan kota Ambon yang lebih baik sesuai slogan "Ambon par Beta Beta par Ambon".
Dapatkan sekarang