AMBON,AT-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diplsperindag) rencananya akan memasukan para pedagang di Gedung Putih Pasar Mardika, Sabtu 16 Desember 2023 lalu.
Bahkan Disperindag Maluku telah meminta para pedagang yang akan menempati lantai I dan II Gedung Putih, untuk melakukan verifikasi data sejak pekan kemarin, di Gedung Islamic Center.
Dalam verifikasi tersebut, para pedagang diminta menandatangani kontrak atau surat perjanjian agar bisa segera masuk pada 16 Desember 2023.
“Waktu di Islamic Center melakukan verifikasi dan tanda tangan surat perjanjian, orang Disperindag bilang kalau Sabtu (16/12) kita sudah diarahkan memasukan barang dagangan ke Gedung Putih,” terang Mia, salah seorang pedagang, Minggu (17/12) kemarin.
Tetapi, lanjut Mia, para pedagang yang telah melakukan registrasi di Disperindag Maluku, belum juga diarahkan masuk ke gedung baru Pasar Mardika.
“Dari Sabtu kemarin kita menunggu tapi belum juga ada arahan untuk masuk gedung. Padahal saat melakukan registrasi, orang Disperindag bilang Sabtu sudah masuk, tapi justru dipasang spanduk yang berisi penundaan registrasi. Nah yang buat kita bingung kenapa ditunda, padahal kita sudah registrasi,”ungkapnya.
Pantauan Ambon Ekspres di lapangan, terdapat spanduk pemberitahuan di lokasi gedung Pasar Mardika yang berisi tiga poin. Pertama menjelaskan, penundaan registrasi ulang dan verifikasi data pedagang lantai I dan II Gedung Baru Pasar Mardika sampai ada info selanjutnya.
Poin dua, penundaan pengumuman data pedagang yang menempati lantai tiga dan empat Pasar Mardika sampai ada info lanjutan.
Pada poin ketiga, mengingat adanya penundaan pada poin satu dan dua, maka penempatan pedagang akan dijadwalkan ulang.
Terhadap poin-poin tersebut, pedagang mengaku sangat bingung.
“Ini ada apa? Kita disuruh registrasi ulang, padahal kita sudah registrasi,” tandasnya.
Sementara itu kepala Disperindag Provinsi Maluku Yahya Kotta, yang dikonfirmasi Ambon Ekspres terkait penundaan tersebut, lagi-lagi tak merespon.(Nal)
Dapatkan sekarang