Pemuda Muhammadiyah Minta Kadis Capil SBB Dicopot, Nilai Aturan Pelayanan Semakin Menyusahkan
Darman Wantje.
FaizalLestaluhu
03 Aug 2025 16:37 WIT

Pemuda Muhammadiyah Minta Kadis Capil SBB Dicopot, Nilai Aturan Pelayanan Semakin Menyusahkan

AMBON,AT—Kebijakan baru yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, menuai sorotan tajam. 

Aturan tersebut dinilai tidak hanya membingungkan, tetapi juga memperberat masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Ketua Bidang Kaderisasi Pemuda Muhammadiyah SBB, Darman Wantje, menyampaikan protes keras kepada Bupati Ir. Asri Arman, MT agar segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Dukcapil Julis Nahuway beserta jajaran.

“Ini sudah di luar akal sehat. Masyarakat yang ingin perekaman e-KTP dan sudah membawa fotokopi KK justru diminta lagi membawa buku nikah. Begitu juga saat ingin mencetak ulang KK dan akta kelahiran yang masih menggunakan blangko lama, mereka tetap diminta buku nikah,” kata Darman kepada wartawan, Minggu (3/8).

Ia menyebut bahwa kebijakan tersebut dibuat tanpa dasar yang jelas, serta tanpa sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.
Sehingga dianggap tidak rasional dan memberatkan.

Menurut Darman, prosedur yang diterapkan seharusnya mempermudah, bukan malah memperumit masyarakat, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

“Ada warga yang ingin pindah domisili karena alasan pekerjaan, tapi harus membuat surat persetujuan orang tua bermeterai. Mau tambah anak dalam KK pun harus buat surat kuasa dan keterangan dari dusun yang ditandatangani kepala desa. Ini berlebihan,” tegas Wantje.

Tak hanya itu, masyarakat dari wilayah kepulauan disebut harus mengeluarkan biaya transportasi laut sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 hanya untuk mendapatkan tanda tangan kepala desa, demi mengikuti prosedur Disdukcapil.

“Bayangkan, masyarakat dari dusun terpencil harus menempuh perjalanan jauh hanya demi cap atau tanda tangan. Belum termasuk ongkos ke kantor kabupaten. Ini jelas menyusahkan,” ujarnya.

Darman menilai bahwa Kepala Dinas dan Kepala Bidang Capil sengaja menciptakan aturan yang tidak relevan demi memperumit pelayanan. Jika Bupati tidak segera mengambil tindakan, menurutnya patut diduga bahwa aturan tersebut dibuat atas restu kepala daerah.

“Kalau tidak segera dicopot, masyarakat bisa menilai bahwa Bupati SBB ikut mendukung kebijakan menyusahkan ini. Kami khawatir, citra pemerintahan di mata rakyat akan semakin buruk,” tegas Darman.

Ia juga mengingatkan bahwa pelayanan publik adalah hak masyarakat, bukan beban yang dibayar mahal secara waktu, tenaga, maupun biaya.

“Ekonomi masyarakat saat ini sedang susah, cari kerja susah, apalagi penghasilan tidak menentu. Jangan tambah beban mereka dengan aturan birokrasi yang tidak masuk akal,” tutupnya. (Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai