DPRD Seram Bagian Barat (SBB) mengeluarkan keputusan serius terkait sengketa lahan antara
warga beberapa dusun di kabupaten tersebut dengan PT. Spice Island Maluku (SIM). Para wakil rakyat itu mengultimatum Penjabat Bupati Andi Chandra As'aduddin segera menghentikan sementara aktivitas
perusahaan pisang Abaka itu.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III serta hasil rapat gabungan Komisi I dan II, pada Selasa (24/10) kemarin, menidaklanjuti tuntutan demonstrasi Aliansi Rakyat Bantu Rakyat Maluku di kantor DPRD pada hari yang sama sekira pukul 10.30 WIT,
yang menolak adanya aktivitas PT SIM.
Pada kesempatan itu, DPRD SBB mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Abdul Rasyid Lisaholet, Wakil Ketua La Nyong dan Arifin Pondlan Grisya Rabu kemarin, dengan Nomor : 170/53/2023 yang ditujukan kepada Penjabat Bupati SBB,Andi Chandra As'aduddin.
Isi rekomendasi tersebut, di antaranya
meminta kepada Pj. Bupati Seram Bagian Barat segera mengeluarkan surat untuk menghentikan sementara aktivitas PT SIM di wilayah yang masih disengketakan oleh masyarakat Dusun Pelita Jaya, Dusun Pulau Osi, Dusun Resetiemen Pulau Osi dan Dusun Pohon Batu Negeri Eti, sampai ada putusan hukum yang tetap dan meninjau kembali surat izin lokasi PT. SIM di dusun-dusun tersebut.
Rekomendasi tersebut juga meminta kepada Kapolres Seram Bagian Barat,
AKBP Dennie Andreas Dharmawan untuk meninjau kembali keberadaan anggota kepolisian yang melakukan pengamanan di lokasi perusahaan.
"Meminta kepada Polres Seram Bagian Barat untuk memproses tindak pidana yang terjadi dan telah memakan korban di pihak masyarakat, serta memperhatikan kembali laporan masyarakat Dusun Pohon Batu ke Polres Seram Bagian Barat pada tahun 2022 terkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. SIM," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut.
DPRD juga meminta Pj. Bupati untuk mengambil langkah strategis dengan mencari solusi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan stakeholder terkait, dalam penyelesaian persoalan terkait sengketa agraria yang terjadi di empat dusun itu. Bahkan, DPRD juga mengultimatum Penjabat Bupati, jika mengabaikan rekomendasi tersebut, DPRD akan mengambil sikap politik.
"Berdasarkan asas tertinggi di negara ini yakni asas kemanusiaan, maka bila pemerintah daerah SBB dalam hal ini Pj. Bupati tidak menindak lanjuti rekomendasi DPRD untuk menghentikan sementara aktivitas PT. SIM di wilayah yang masih disengketakan, maka DPRD secara kelembagaan akan mengambil sikap secara Politik," tegas DPRD.
*Desak Copot Pj Bupati*
Sementara itu, Aliansi Rakyat Bantu Rakyat Maluku sejumlah organ kepemudaan menggelar demonstrasi di dean kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Selasa (24/10) dengan berbagai tuntutan. Aksi ini dilakukan, karena mereka menilai penegakan hukum terkait sengketa dan konflik lahan perkebunan pisang Abaka, tidak maksimal bahkan terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.
Di bawah koordinator aksi Fadel Rumakat, para demontran menuntut dan mendesak Kapolda Maluku, Irjen Pol H.Lotharia Latif untuk mencopot Kapolres Seram Bagian Barat dan Kasat Intel dari jabatannya. Karena dinilai tidak becus menangani rentetan konflik-konflik graria di Bumi Maluku Saka Mese Nusa serta tidak mampu nenjaga ondisi Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
"Kami juga mendesak Kemendagri, Jendral Polisi Tito Karnavian untuk segera mengganti dan mengevaluasi Pj Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra Asadudin karena tidak becus dan gagal dalam menjalankan tugas administrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Fadel kepada Ambon Ekspres, Senin malam.
Selain beberapa tuntutan itu, mereka juga melayangkan mosi tidak percaya kepada institusi Polri khususnya Kepolisian daerah Maluku karena dinilai gagal dalam mengurus dan mengawal Kamtibmas di di Kabupaten SBB.
Menurutnya, sejak 2 tahun terakhir sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 sejumlah kasus pelanggaran hukum yang terjadi justru menjadi ambigu bagi warga masyarakat setempat. Berbagai fakta tindak pidana dan perdata yang proses penyelesaiannya belum diketahui secara pasti oleh warga di empat dusun yaknj Dusun Pohon Batu, Pelita Jaya, Resetlemen dan Pulau Osi.
Rumakat, memaparkan, pada10 Juli 2021 terjadi penggusuran sewenang-wenang oleh PT SIM, yang dilanjutkan hingga 12 Oktober 2021. Penggusuran juga dilakukan lahan milik masyarakat Pohon Batu, 26 Februari 2023.
Padahal, lanjut Rumakat, pada 28 Maret 2023 lalu, masyarakat sudah melayangkan somasi kepada pihak PT SIM, dan tembusannya kepada ketua
Ketua Pengadilan Dataran Hunipopu, Kapolres SBB, Ketua Komisi 3 DPRD SBB dan kepada penjabat Desa Kawa. "Dengan harapan, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan dan tanpa merugikan pihak manapun. Namun, nyatanya, sampai hari belum ada kejelasan apapun dari pihak-pihak yang bersangkutan,"cetusnya.
*Cari Solusi*
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Toraya Samal kepada Ambon Ekspres, Selasa (24/10) mengatakan, pihaknya akan meninjau lokasi lahan yang disengketakan pada, Kamis, 26 Oktober 2023. Di sana, mereka akan bertemu pihak perusahan dan warga selaku pemilik lahan.
Komisi II juga akan melibatkan pihak yang mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut. Pihaknya mengecek, dan mengetahui izin operasi dan investasi PT SIM dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Mudahan-mudahan 'on the spot' kita ke sana akan menemukan titik terang, agar bisa dibicarakan seperti apa antara kedua belah pihak, masyarakat selaku pemilik lahan dan pihak perusahaan," jelasnya.
Anggota DPRD Maluku dapil Kabupaten SBB, itu juga mengecam tindakan kekerasan terhadap dua warga hingga terluka kena tembakan senapan angin dan belalai ekskavator milik PT. SIM.
"Saya sudah koordinasi dengan Kapolres SBB untuk segera ditangani masalah ini. Pelakunya harus ditahan dan diproses sesuai hukum. Informasinya pelaku sudah diamankan di Polres," bebernya.
Politisi PKS ini mengingatkan Polres SBB agar lebih sigap mencegah potensi konflik agraria di beberapa. Jika tidak diantisipasi, bentrokan lebih besar bisa saja terjadi.
"Saya sampaikan ke Pak Kapolres kalau tidak diamankan pelaku dikhawatirkan, akan terjadi masalah yang lebih besar, karena sudah pasti masyarakat tidak terima jika pelaku dibiarkan begitu saja," tegas Toraya.
*Periksa 24 Orang*
Sementara itu, Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, terkait permasalah di empat tersebut, bukan menjadi tugas kepolisian.
” Terkait masalah agraria bukan domain polisi. Justru kehadiran polisi untuk menjadi penengah dalam permasalahan ini,” kata Dennie.
Ia meminta para pihak yang bersengketa agraria untuk mengajukan gugatan perdata. ”Silahkan tuntut perdata apabila ada permasalahan tanah, dan juga pidana, tapi tolong jangan ganggu persatuan dan persaudaraan di kabupaten ini. Karena saya orang paling depan yang akan melawan orang yang menganggu perdamaian,”tegasnya.
Kapolres menjelaskan, menyangkut masalah yang terjadi di Dusun Pelita Jaya menyebabkan korban luka-luka, pihaknya telah menerima empat laporan tindak pidana, baik dari warga setempat maupun pihak PT . Spice Island Maluku
“Polisi yang sedang diproses, dan sudah ditindaklanjuti. Saat ini sudah sampai di tahap penyelidikan,” jelasnya.
Piihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi. "Sejumlah saksi, pelapor, maupun korban sudah dilakukan pemeriksaan. Jumlah keseluruhan sebanyak 24 orang yang sudah diperiksa, terkecuali korban (Riswandi alias La Randi) yang mengalami patah kaki karena sedang melakukan pengobatan,” pungkasnya. (WHB/YS/ERM)
Dapatkan sekarang