AMBON,AT-Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepuluan Tanimbar (KKT), Ruben Benharvioto Moriolkossu, telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Pemerintah Provinsi Maluku telah mengusulkan tiga nama calon pengganti Moriolkossu.
Moriolkossu sendiri dilantik oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail sebagai Penjabat Bupati KKT berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-1204 Tahun 2023, pada 25 Mei 2023.
Belum setengah tahun jadi Pj Bupati, Moriolkossu yang sebelumnya merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari KKT, pada Selasa 24 Oktober 2023 dalam kasus penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Sekretariat Daerah (Setda) setempat tahun anggaran 2020 senilai Rp 4 miliar lebih, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.092.917.664.
Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, Kamis (16/11) kemarin mengaku, Pemerintah Provinsi telah menindaklanjuti untuk mengusulkan calon pengganti Moriolkossu sejak dua pekan lalu.
"Kita sudah usulkan sebagaimana mestinya. Langkah yang dilakukan ini telah berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang dikeluarkan tanggal 4 April 2023, bahwa apabila ada penetapan tersangka maka segera diusulkan penggantinya,” terang Sadali.
Lanjut Sekda, ada tiga nama yang telah diusulkan ke Mendagri untuk ditetapkan sebagai Pj Bupati KKT, yakni Asisten Administrasi Umum Setda Maluku Peterson Rangkoratat, Kepala Dinas Kominfo Maluku, Melkias Lohy dan Karo Pemerintahan Setda Maluku, Dominggus N. Kaya.
“Prinsipnya, kita sudah lakukan apa yang menjadi amanat Permendagri nomor 4. Pemprov Maluku telah menindaklanjuti dengan mengusulkan tiga nama ke Kemendagri untuk ditetapkan sebagai Penjabat Bupati KKT,” tutupnya.(Nal)
Dapatkan sekarang