Gandeng Tiga Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Baru di Pontianak
Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Pontianak, Rabu (18/1).
Admin
18 Jan 2023 19:17 WIT

Gandeng Tiga Guru Besar, MAHUPIKI Sosialisasi KUHP Baru di Pontianak

AMBON,AT.--Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Kegiatan sosialisasi kali ini diselenggarakan di Pontianak, Rabu (18/1).

Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, Guru besar hukum Undip Prof. Benny Riyanto, serta Guru Besar hukum pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso dihadirkan sebagai narasumber.

Guru besar hukum pidana Fakultas Hukum Undip, Prof. Dr. Pujiyono, menjelaskan KUHP baru saat ini masih terdapat pertentangan dalam masyarakat hingga menjadi isu aktual. Sebut saja living law (hukum pidana adat) yang dirasa tidak adanya kepastian hukum.

“Di dalam KUHP nasional, kita lihat di sana yang dimaksud dengan living law ini adalah hukum pidana adat. Ini bukan hal baru, hukum positif kita mengenal living law dan sekarang masih berlaku," jelas Pujiono.

Ia juga menambahkan, hukum living law berlaku dimana hukum itu berada dan nilai-nilai Pancasila sebagai filter bagi dasar berlaku di Indonesia.

“Living law yang eksis yang kemudian diakui, diakomodir, dan diberlakukan ada syarat-syarat pemberlakuannya. Berlaku terbatas dimana hukum pidana adat itu berlaku, tidak boleh bertentangan degan Pancasila, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tidak boleh bertentangan dengan HAM,” tambah Prof Pujiono.

“Jadi KUHP ini disusun  atas keseimbangan nilai global dan juga nilai-nilai nasional, tetapi ada parameternya bahwa di situ harus ada filter sebagai faktor pembenaran yaitu Pancasila sebagai margin of apresiation, bahwa Pancasila sebagai faktor pembenaran di dalam filter itu,” lanjut prof Pujiyono.

Dalam kesempatan yang sama, Prof Benny Riyanto mengungkapkan KUHP baru sudah mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana yang universal.

“KUHP nasional kita itu sudah mencerminkan nilai-nilai dasar falsafah negara, nilai-nilai budaya bangsa, dan juga nilai-nilai hak asasi manusia yang bersifat universal,” ujar Prof. Benny.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso menjelaskan mengenai tiga pilar fundamental dalam hukum pidana

"Trias hukum pidana itu adalah tiga bagian paling penting dari hukum pidana materil, pertama adalah tindak pidana, kedua adalah pertanggung jawaban pidana, dan ketiga adalah pidana dan pemidaan," kata Prof Topo. (*/TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai