Pemprov Maluku Gelar Konsultasi Publik Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP3K
Kepala DKP Provinsi Maluku, Sekda Maluku, perwakilan Pertamina dan Kementerian Kelautan dan Perikanan memperlihatkan salah satu peta zonasi Perairan Pesisir usai pembukaan kegiatan Konsultasi Publik Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Maluku di aula lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/6).

Ist
Admin
16 Jun 2022 22:14 WIT

Pemprov Maluku Gelar Konsultasi Publik Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP3K

AMBON, AT--Penyusunan materi teknis  pesisir atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Maluku telah terus digodok. Setelah melewati berbagai tahapan, materi teknis tersebut kini dikonsultasikan ke publik untuk mendapat tanggapan, masukan dan koreksi.

Konsultasi publik materi teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Maluku tersebut digelar di aula lantai 7 kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/6). Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadali Ie dalam sambutannya menjelaskan, dalam tahapan penyusunan materi teknis muatan ruang laut pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Gubernur Maluku Murad Ismail sebelumnya telah membentuk tim penyusun dokumen integrasi rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke dalam RTRW yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. 

"Tim pokja dan tim teknis telah melaksanakan tahapan penyusunan sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,"ungkap Sadli.

Ia melanjutkan, materi teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Maluku ini, merupakan dokumen milik Pemerintah Provinsi Maluku yang menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan dan penggunaan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil yang berlaku selama 30 tahun, dan  hanya bisa ditinjau kembali setiap 5 tahun, kecuali terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN). 

"Olehnya itu, kita rugi jika tidak memiliki dokumen ini karena harus menunggu lima tahun lagi untuk ditinjau kembali,"paparnya.

Abdul Haris, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, menambahkan bahwa setelah konsultasi publik dokumen final revisi dokumen materi teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Maluku ini dilaksanakan, akan dilanjutkan dengan tahapan konsultasi teknis lintas kementerian lembaga dan persetujuan teknis Menteri Kelautan dan Perikanan, yang dilaksanakan di Jakarta. Haris menjelaskan, grup fokus terarah (FGD) telah dilaksanakan pada 2021 lalu, dengan menjaring masukan, mengumpulkan data tematik, serta ground check kondisi wilayah  perairan pesisir dan laut pada 11 kabupaten/kota di Maluku. 

“Dalam tahapannya telah dilakukan supervisi peta dasar unsur garis pantai dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) yang menghasilkan persetujuan penggunaan peta dasar untuk garis pantai pada RZWP3K Maluku,"ungkapnya.

DKP Provinsi Maluku, lanjut Haris, juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan  Kementerian Dalam Negeri, yang menghasilkan  pemberian data dukung dalam penarikan garis indikatif batas wilayah administratisi kewenangan pengelolaan sumber daya laut Provinsi Maluku, antara lain batas daerah kabupaten/kota, data pulau berdasarkan Gazeter nasional tahun 2021, serta garis indikatif kewenangan pengelolaan laut provinsi maluku (12 mil laut).

"Sehingga semua data telah diakomodir dalam dokumen teknis ini," tegasnya. 

Kegiatan Konsultasi Publik Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Maluku diikuti oleh unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Maluku, Lantamal IX Ambon, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kelompok Zonasi Daerah Ditjen PRL, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pusat Riset Laut Dalam - BRIN Ambon, Polairud Polda Maluku, universitas,  Tim Pokja dan Tim Teknis Penyusun Dokumen Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku,  BUMN, BUMD, NGO, Himpunan Masyarakat Nelayan Seluruh Indonesia, media masa, serta masyarakat adat. 

Penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir/RZWP-3-K Provinsi Maluku tersebut, menjadi bagian penting dalam rangka integrasi RTRW dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Maluku. 

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Krishna Samudera menyampaikan Provinsi Maluku telah melaksanakan Konsultasi Publik sesuai pasal 70 Permen KP 28 Tahun 2021. 

"Daerah ini dapat lebih cepat melegalisasi Perda RTRW Provinsi yang sudah terintegrasi dengan RZWP-3-K di tahun ini.  Saya harap Tim Pokja dan Tim Teknis dapat berkerja keras, dan semua stakeholder di daerah dapat mendukungnya,"ungkapnya. (TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
1 Disukai