AMBON,AT-Revitalisasi 225 lapak di Pasar Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang berlangsung pada periode Mei hingga Agustus 2025 kini berbuntut panjang. Sejumlah pedagang melaporkan Pemerintah Negeri (Pemneg) Batu Merah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan penggelembungan biaya atau markup).
Laporan tersebut dikabarkan telah masuk ke meja jaksa sesaat sebelum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Perwakilan pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengonfirmasi bahwa mereka telah melampirkan sejumlah bukti kuat untuk memperkuat laporan tersebut.
"Laporan dugaan tindak pidana pungli dan markup biaya rehabilitasi lapak tahun 2025 sudah resmi kami masukan. Kami melampirkan bukti kuitansi pembayaran dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp6,5 juta, Rp20 juta, Rp40 juta, hingga yang terbesar Rp47,5 juta," ungkap sumber tersebut kepada media, Minggu (11/1).
Pedagang menilai kebijakan Pemneg Batu Merah yang membebankan biaya revitalisasi kepada pedagang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Meski Pemneg berdalih hal ini merupakan instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk menata kawasan kumuh, namun instruksi tersebut diklaim tidak menyebutkan bahwa biaya renovasi harus ditanggung pedagang.
“Selama ini pedagang sudah membayar iuran bulanan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Berdasarkan Peraturan Negeri (Perneg), iuran itu seharusnya digunakan untuk operasional dan renovasi. Lalu, dikemanakan uang iuran selama ini jika renovasi masih dibebankan ke pedagang?” tegasnya.
Secara regulasi, sumber tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Ia menjelaskan bahwa swadaya atau partisipasi memang bagian dari Pendapatan Asli Desa (PADesa), namun harus ditetapkan dalam APBNegeri.
"Dalam APBNegeri Batu Merah Tahun 2025, tidak ada mata anggaran yang bersumber dari swadaya untuk renovasi ini. Jika alasannya gotong royong, faktanya di lapangan pedagang merasa terpaksa karena adanya intimidasi," tambahnya.
Para pedagang juga membantah klaim Pemneg yang menyatakan tidak ada paksaan. Menurut pelapor, terdapat bukti video dan foto penyegelan lapak bagi pedagang yang tidak mampu membayar.
"Ada ancaman pengusiran. Jika tidak bayar, lapak digantikan orang lain. Bukti penyegelan dan video pengancaman sudah kami serahkan ke Kejari," bebernya.
Mengenai dugaan markup, pelapor menjelaskan bahwa biaya yang dipatok sangat tidak wajar. Untuk lapak ukuran 1,5 x 3 meter, pedagang diminta membayar Rp 10 juta. Jika luas lahan melebihi ukuran standar, biayanya membengkak hingga Rp47,5 juta.
"Biaya bahan bangunan dan upah tukang tidak mungkin sebesar itu. Ini jelas ada indikasi penggelembungan harga," tukasnya.
Terpisah, Sekretaris Negeri Batu Merah, Arlis Lisaholet, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses renovasi telah sesuai prosedur dan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pedagang senilai Rp10 juta per lapak.
Arlis juga menyatakan bahwa dalam rapat kesepakatan tersebut, unsur Saniri Negeri turut hadir. Terkait adanya anggota Saniri yang mengaku tidak tahu, menurutnya itu adalah hak pribadi anggota tersebut.
“Pemerintah Negeri sudah bertindak sesuai SOP dan aturan. Kalau ada laporan ke Kejaksaan, itu hak mereka. Kami siap mengikuti prosesnya dan bertanggung jawab atas kebijakan yang telah diambil,” tutup Arlis. (Nal)
Dapatkan sekarang