AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus memperkuat sistem keamanan siber sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi digital.
Menurut Ronald Lekransy, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, langkah ini menjadi bagian dari pengembangan sistem aplikasi di lingkungan Pemkot Ambon.
"Badan pengelola pajak dalam hal ini BPPRD Kota Ambon telah menambah 227 perangkat perekaman digital atau Online Transaction Monitoring (OTM) yang dipasang di sejumlah lokasi wajib pajak. Nah, dari total 227 perangkat, Online POS 161 buah, Client Reader 50 buah, Interceptor Box 16 buah,” ujar Lekransy kepada pewarta di Balai Kota Ambon, Jumat (24/10).
Kata dia, OTM merupakan sistem pemantauan pajak digital yang dipasang di lokasi wajib pajak tertentu, seperti hotel, restoran hingga tempat hiburan.
“Dengan sistem ini, setiap transaksi wajib pajak dapat terpantau secara transparan dan akurat oleh pemerintah," ulasnya.
Lebih jauh dijelaskan, Command Center yang dikelola Diskominfosandi juga memiliki fungsi tambahan dalam pengawasan digital terhadap sektor pajak.
“Ya, semoga dengan sistem ini pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak," tutup Lekransy. (Ars)
Dapatkan sekarang