AMBON,AT-Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, Jopie Silanno mengatakan, proses pembayaran terhadap gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai kontrak dan pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, tuntas dilakukan.
Menurutnya, pembayaran hak-hak pegawai itu telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Untuk gaji 13 bagi ASN, kontrak dan honorer seluruhnya sudah terbayarkan. Memang kemarin itu ada di Dinas Pendidikan, karena kesalahan administrasi, tapi sudah diperbaiki sehingga proses pembayaran sudah dilaksanakan, sehingga tuntas seluruhnya," kata dia, kepada wartawan di kantornya, kemarin.
Dikatakan, pembayaran gaji 13 dilaksanakan mengingat anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Ya harus dibayarkan karena pembiayaan atau anggarannya berasal dari DAU, dan puji Tuhan seluruhnya sudah tuntas," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penantian panjang ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk mendapatkan gaji 13 akhirnya terjawab sudah.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengatakan, gaji 13 kini sudah mulai dibayarkan.
"Hari ini (kemarin-red), saya selaku sekretaris Kota Ambon menyampaikan bahwa terkait dengan pembayaran gaji 13 untuk ASN dan PPPK sudah mulai di proses terhitung hari ini, sehingga tidak ada desas-desus diluar sana seakan-akan Pemerintah kota tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan PPPK,"kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (25/6).
Menurutnya, aturan memungkinkan untuk pembayaran gaji 13 itu di awal bulan Juni atau di akhir bulan Juni.
"Nah hari ini bapak Pejabat Wali kota Ambon, pak Boy Kaya (Dominggus Nicodemus Kaya-red) melalui saya selaku Sekretaris Kota Ambon, menindaklanjuti aturan tersebut sehingga mulai hari ini pembayaran terhadap gaji 13 itu sudah mulai berproses di badan keuangan,"jelasnya.
Dikatakan, dengan kondisi tersebut maka tinggal pimpinan OPD melalui bendahara mengajukan permintaan pembayaran gaji, bendahara pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon.
"Sebanyak 4.260 ASN yang akan dibayar gaji 13 itu, dan PPPK itu sebanyak 915 orang itu mencapai Rp 3 miliar lebih sehingga total itu sebesar Rp 24 miliar rupiah,"bebernya.
Ditegaskan, kabar tersebut merupakan kabar suka cita kepada para ASN dan PPPK.
"Untuk bisa melalui gaji 13 ini mereka bisa membantu anak -anak mereka untuk sekolah Ini belum kategori terlambat sama sekali belum dikategorikan terlambat karena akhir bulan karena ini baru tanggal 25 kita sudah bayar jadi diharapkan kepada seluruh bendahara untuk berproses,"terangnya.
Ditambahkan, Pemerintah Kota resmi mengumumkan pembayaran gaji 13.
"Jadi kalau ada yang terlambat, ada yang masih berkoar-koar diluar tanya bendahara yang bersangkutan atau OPD yang bersangkutan. Kita lihat aturan, kalau prinsip bagi pak Penjabat maupun saya semua di berikan, cuman kita lihat aturan sehingga kita tidak terjebak dengan aturan yang nanti akan membahayakan diri kita semua. Kalau kontrak itukan tidak dibayarkan dengan APBN, ini gaji 13 kan APBN kontrak inikan dengan daerah misalnya satu saat kota ini sudah makmur sudah maju benar apa salahnya semua pegawai kontrak di perhatikan juga,"pungkasnya.
Sementara itu, setelah Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini giliran tenaga kontrak dan honorer yang berada dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akan menerima gaji 13.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, akhirnya memutuskan untuk membayar gaji ke-13 (G13) bagi 1.028 orang tenaga kontrak dan honorer.
Menurutnya, pembayaran gaji 13 ini telah melalui pertimbangan yang matang.
"Kemudian dalam rapat tersebut, terungkap tenaga kontrak dan honorer di Pemkot berjumlah 1.028 orang, jika masing – masing menerima sebesar Rp 2,6 juta maka akan menelan anggaran Rp 3.147.800.000,"paparnya.
Ririmasse memastikan, kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji 13. Keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.
“Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini desebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak dan honoerer yaitu pasal 3 ayat (3) huruf (j) PP Nomor 14 Tahun 2024,” terangnya.
Agus menambahkan, keputusan pembayaran gaji 13 ini juga didasari pertimbangan oleh rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Dimana selama ini kinerja tenaga kontrak dan konorer sama dengan ASN dan PPPK. Dengan pertimbangan itu maka tenaga kontrak dan honorer pantas kita berikan gaji 13, karena mereka punya kebutuhan anak sekolah. Ini akan memberikan dampak positif bagi keluarga dalam persiapan masuk sekolah, tetapi juga akan berdampak pada perputaran ekonomi di kota Ambon. Ekonomi akan bergerak, para pedagang juga akan berdampak, dan sedikit banyak juga akan mempengaruhi penekanan inflasi di Kota Ambon,” tutup dia. (Ars)
Dapatkan sekarang