Pemkab Bursel Terbitkan 229 Izin Usaha
Abdurahman Moni
FaizalLestaluhu
10 Jul 2025 09:39 WIT

Pemkab Bursel Terbitkan 229 Izin Usaha

NAMROLE,AT-Pemerintah Kabupaten Buru Selatan melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu sejak Januari hingga Juli 2025 telah menerbitkan izin usaha sebanyak 229 surat izin.

Dari jumlah ini Unit Usaha Mikro Kecil (UMK) mendominasi dengan jumlah 228 izin. Sementara satu surat izin usaha non UMK. Demikian hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP Kabupaten Buru Selatan Abdurahman Moni saat ditemui media ini diruang kerjanya,  Rabu (9/7) kemarin.

Pengurusan izin yang dilakukan pelaku usaha pada DPMPTSP Kabupaten  Buru Selatan, lanjut Mony, dilakukan secara online. Olehnya itu  pelaku usaha harus memiliki Handpone Android. Karena saat pembuatan, pelaku usaha akan disarankan oleh petugas pada DPMPTSP untuk masuk melalui aplikasi OSS (Online Single Submission)  dengan menyiapkan sejumlah persyaratan  diantaranya KTP, serta NPWP.

"Jadi  pengurusan izin usaha ini melalui aplikasi OSS sehingga masyarakat harus punya HP Android. Pengurusan izin ini juga tidak dipungut biaya alias gratis," sebutnya.

Moni yang juga orang nomor satu di DPMPTSP Buru Selatan ini  meminta masyarakat yang  kesulitan dalam mengakses aplikasi OSS dalam upaya pembuatan izin usaha bisa langsung ke kantor DPMPTSP.

"Kalau ada pelaku usaha yang kesulitan maka  semua staf yang bertugas akan membantu untuk melakukannya, ketika masyarakat sudah datang ke kantor DPMPTSP," terangnya. 

Ditanya terkait dengan retribusi dari sejumlah pelaku usaha, Moni mengaku semuanya disetor melalui Badan  lPendapatan Daerah  (Bapenda).

"Kita disni hanya terbitkan izin. Untuk retribusinya itu dibayar melalui Bapenda Buru Selatan," sebutnya.

Pembuatan izin usaha ini, lanjut Moni, secara tidak langsung akan berdampak pada pendapatan asli daerah kabupaten Buru Selatan yang saat ini di pimpin Bupati La Hamidi dan Wakil Bupati Gerson Elieser Selaily. Karena  retribusi dari setiap pelaku usaha yang mengantongi izin usaha yang dikeluarkan akan membayar retribusi ke Pemerintah Daerah melalui Bapenda.

"Kalau ditanya ada dampaknya untuk daerah, saya kira ada karena ada retribusi yang dibayarkan semua pelaku usaha dan itu melalui Dispenda. Saya juga berharap kedepan ada lagi pelaku usaha yang mengajukan pembuatan izin usaha karena.akan berdampak pada PAD," tutupnya. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai