Pemkab Bursel Tak Bisa Perbaiki Jalan Depan Kantor Disdukcapil, Ini Alasannya
Salah satu ruas jalan di dalam Kota Namrole yang rusak dan tergenang air. Ruas jalan ini tidak bisa dikerjakan oleh Dinas PUPR Buru Selatan lantaran statusnya jalan provinsi dan bukan kabupaten. --Edy/Ameks.
FaizalLestaluhu
10 Sep 2023 17:22 WIT

Pemkab Bursel Tak Bisa Perbaiki Jalan Depan Kantor Disdukcapil, Ini Alasannya

NAMROLE,AT-Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tidak bisa memberpaiki kerusakan jalan  di depan Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil dan kantor  Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak bisa ditangani oleh Dinas PUPR Bursel. Hal ini ditegaskan Lukman Soulisa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan. 

Lukman beralasan, ruas jalan tersebut tidak bisa diperbaiki lantaran statusnya adalah ruas jalan  provinsi. 

"Kerusakan ruas jalan raya di depan Kantor Disdukcapil dan PTSP, yang selama ini  dikeluhkan masyarakat Kota Namrole, tidak bisa diperbaiki oleh Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, karena  jalan itu bukan ruas jalan kabupaten, melainkan ruas jalan provinsi,” terang Lukman kepada media ini di Namrole, Sabtu (9/9) kemarin.  

Lukman melanjutkan, saat ini ada pembangunan ruas jalan Leksula-Namrole dan Namerole Leksula. Pekerjaan itu ditangani oleh  Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR Provinsi.

"Mudah-mudahan dalam proses pembangunan ruas jalan Namrole-Leksula maupun Leskula Namrole  kerusakan jalan di depan kantor Disdukcapil   dan kantor PTSP bisa teratasi,” harapnya.

Lukman yang juga mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan menjelaskan, ruas jalan  provinsi dari  Kota Namrole  hingga Desa Leksula Kecamatan Leksula, titik nolnya berada di samping  Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

"Sementara kerusakan jalan di depan Kantor  Disdukcapil  dan Kantor PTSP Bursel hanya berjarak  150 meter dari titik nol ruas jalan tersebut dan tepat berada di pusat Kota Namrole. Semoga dinas terkait dari provinsi bisa memperbaiki jalan itu secepatnya," ucapnya.

Menurut Lukman, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi untuk mengerjakan kerusakan jalan itu.

"Sekali lagi saya katakan, jalan itu kewenangan Dinas PUPR Provinsi Maluku,” beberapa dia. 

Lukman juga mengaku, telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR, agar ruas jalan itu statusnya  dikembalikan menjadi ruas jalan kabupaten.

“Kita  sudah koordinasi dengan Dinas PUPR Maluku untuk segera menangani kerusakan tersebut. Bahkan kita juga sudah meminta agar ruas jalan itu bisa dialikan statusnya ke kabupaten sehingga kita bisa mengambil langkah untuk memperbaikinya,"pintanya.

Untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Lakalantas), Lukman mengaku, pihaknya akan melakukan penimbunan terhadap kubangan-kubangan atau lubang-lubang di jalan itu.

“Kita hanya bisa bantu untuk menutupi ruas jalan yang berlubang dengan sirtu saja. Karena ruas jalan itu sangat berbahaya terutama di malam hari,” janjinya.

Sementara itu, Wider, salah seorang warga Kota Namrole kepada  pers mengatakan, sudah saatnya  pemerintah melakukan penanganan terhadap ruas jalan tersebut. 

“Saya kira sudah saatnya kerusakan jalan di depan kantor Disdukcapil dan  kantor PTSP ditangani. Karena sangat rawan untuk kenderaan roda dua maupun roda empat,” singkatnya meminta. (ESI)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai