NAMROLE,AT-Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tidak bisa memberpaiki kerusakan jalan di depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Disdukcapil dan kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak bisa ditangani oleh Dinas PUPR Bursel. Hal ini ditegaskan Lukman Soulisa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buru Selatan.
Lukman beralasan, ruas jalan tersebut tidak bisa diperbaiki lantaran statusnya adalah ruas jalan provinsi.
"Kerusakan ruas jalan raya di depan Kantor Disdukcapil dan PTSP, yang selama ini dikeluhkan masyarakat Kota Namrole, tidak bisa diperbaiki oleh Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, karena jalan itu bukan ruas jalan kabupaten, melainkan ruas jalan provinsi,” terang Lukman kepada media ini di Namrole, Sabtu (9/9) kemarin.
Lukman melanjutkan, saat ini ada pembangunan ruas jalan Leksula-Namrole dan Namerole Leksula. Pekerjaan itu ditangani oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR Provinsi.
"Mudah-mudahan dalam proses pembangunan ruas jalan Namrole-Leksula maupun Leskula Namrole kerusakan jalan di depan kantor Disdukcapil dan kantor PTSP bisa teratasi,” harapnya.
Lukman yang juga mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buru Selatan menjelaskan, ruas jalan provinsi dari Kota Namrole hingga Desa Leksula Kecamatan Leksula, titik nolnya berada di samping Kantor Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
"Sementara kerusakan jalan di depan Kantor Disdukcapil dan Kantor PTSP Bursel hanya berjarak 150 meter dari titik nol ruas jalan tersebut dan tepat berada di pusat Kota Namrole. Semoga dinas terkait dari provinsi bisa memperbaiki jalan itu secepatnya," ucapnya.
Menurut Lukman, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi untuk mengerjakan kerusakan jalan itu.
"Sekali lagi saya katakan, jalan itu kewenangan Dinas PUPR Provinsi Maluku,” beberapa dia.
Lukman juga mengaku, telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR, agar ruas jalan itu statusnya dikembalikan menjadi ruas jalan kabupaten.
“Kita sudah koordinasi dengan Dinas PUPR Maluku untuk segera menangani kerusakan tersebut. Bahkan kita juga sudah meminta agar ruas jalan itu bisa dialikan statusnya ke kabupaten sehingga kita bisa mengambil langkah untuk memperbaikinya,"pintanya.
Untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Lakalantas), Lukman mengaku, pihaknya akan melakukan penimbunan terhadap kubangan-kubangan atau lubang-lubang di jalan itu.
“Kita hanya bisa bantu untuk menutupi ruas jalan yang berlubang dengan sirtu saja. Karena ruas jalan itu sangat berbahaya terutama di malam hari,” janjinya.
Sementara itu, Wider, salah seorang warga Kota Namrole kepada pers mengatakan, sudah saatnya pemerintah melakukan penanganan terhadap ruas jalan tersebut.
“Saya kira sudah saatnya kerusakan jalan di depan kantor Disdukcapil dan kantor PTSP ditangani. Karena sangat rawan untuk kenderaan roda dua maupun roda empat,” singkatnya meminta. (ESI)
Dapatkan sekarang