Aru,AT--Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Kepulauan Aru, resmi dibuka Sekda Yacob Ubjanan, Senin (20/4/2026).
Pembukaan Pelaksanaan TKA yang berlangsung di SD Negeri 6 Dobo, ini akan berlangsung hingga 30 April pekan depan. Dimana pelaksana kegiatan yakni Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru.
TKA tingkat SD/MI berlangsung dari 20 April hingga 30 April 2026, dan menjadi salah satu langkah penting dalam mengukur kemampuan akademik siswa secara lebih objektif dan terstandar.
Pelaksanaan TKA tingkat SD ini, menjadi satu langkah penting guna mengukur kemampuan akademik siswa secara objektif dan terstandar.
Dalam pembukaan TKA itu, Sekda turut didampingi anggota DPRD Kepulauan Aru Ustad Kabir Prakon, Kepala Dinas Pendidikan Olop Pokar, Sekertaris Dinas Yadi Wibowo, Kepala Bidan Pembinaan SD Thimotius Jamco.
Sekda saat membacakan sambutan Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel mengatakan, Pelaksanaan TKA jenjang SD/MI yang dilaksanakan saat ini, merupakan langkah pemerintah dalam memetakan kemampuan akademik siswa secara riil dan objektif
"Penyelenggaraan tes ini bukan sekadar ajang untuk mencari siapa yang paling pintar, atau siapa yang meraih nilai tertinggi.!Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk Memetakan Kualitas Pendidikan, melihat sejauh mana capaian kurikulum di tingkat dasar," tandasnya.
Dijelaskan, TKA dapat menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat, juga melatih anak-anak agar berani bersaing dengan jujur dan penuh integritas sejak dini.
Kemudian evaluasi tenaga pendidik, lanjutnya, menjadi bahan refleksi bagi para guru untuk terus berinovasi dalam metode pembelajaran.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berkomitmen penuh, untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan berkualitas," sebutnya.
Dia menambahkan, hasil dari tes tersebut akan menjadi data bagi pemerintah melalui dinas, dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih baik dan merata kedepannya.
"Pesan Saya, jadikan tes ini sebagai ajang untuk mengukur kemampuan diri dengan jujur. Prestasi itu penting, tetapi kejujuran adalah yang utama. Saya ingin Anak-anakku mengerjakan soal-soal ini dengan percaya diri, teliti, dan penuh tanggung jawab," harap Bupati.
Sementara itu, Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru, Yadi Wibowo dalam laporannya mengatakan, dasar dari Tes TKA tahun ajaran 2025/ 2026 itu sesuai Undang-Undang nomor 20 tahun 2020, Peraturan Pemerintah nomor 4 tahun 2022 atas perubahan PP nomor 17 tahun 2021 tentang standar nasional pendidikan, Permendikbud nomor 21 tahun 2002 tentang Standar Penilaian, Permendiknas nomor 10 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Kelulusan, Undang-undang nomor 9 tahun 2012 tentang TKA dan Keputusan Mendikdasmen nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA. e
Selanjutnya Surat Keputusan Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2006 tentang Penunjukan Tim Teknis dan Pengawal Rumah Pengawas Ruang TKA tahun Pelajaran 2012.
Dapatkan sekarang