Pemkab Aru Gandeng TNI/Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal
QuBisaAdmin.com
24 Apr 2026 11:15 WIT

Pemkab Aru Gandeng TNI/Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal

ARU,AT--Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP, menggandeng TNI/Polri dalam menertibkan aktivitas tambang pasir dan kerikil ilegal (galian C) di kawasan Dusun Marbali, Desa Wangel, Kecamatan Pulau-pulau Aru.  

Di sela-sela penertiban, Kamis (23/4/2026), DLH dan masyarakat penambang setempat akhirnya melakukan negosiasi dan sepakat untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat setempat dengan harga Rp 20.000 per karung.

Masyarakat penambang, akhirnya didata dengan syarat harus memiliki KTP untuk dilakukan pembayaran sesuai dengan jumlah karung yang telah di muat. 

Sementara pihak DLH sendiri, langsung membayar di tempat sesuai yang telah dinggarakan dalam DPA, selanjutnya pasir dan kerikil tersebut dibuang kembali ke pantai.

Dikutip dari Times Maluku, hingga siang tadi, kegiatan masih berlangsung di satu titik yakni Dusun Marbali dekat pemancar. Yakni proses pembayaran ganti rugi hingga pembuangan kembali pasir dan kerikil ke pantai sekitar. 

Sementara itu, DLH Kabupaten Kepulauan Aru terus meningkatkan penertiban terhadap penambangan galian C ilegal yang dilakukan oleh masyarakat maupun pihak lain sepanjang tahun ini. 

“Penertiban dilakukan, karena maraknya aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, dan dapat menyebabkan bencana banjir atau longsor, serta tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah,” terang Kepala DLH Kepulauan Aru, Afres Mukujey.

Dikatakan, pihaknya telah menutup kurang lebih 5 titik tambang pasir ilegal. SEbab, dari aktivitas tersebut, berdampak terhadap lingkungan yang menyebabkan degradasi tanah, abrasi, hingga penurunan debit mata air dan pencemaran udara.  

Menurutnya, ada sanksi pidana terhadap aktivitas penambangan tanpa izin, yakni pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar. 

Sekedar tahu, kegiatan penertiban galian C ilegal khususnya di dusun Marbali, turut dihadiri oleh Kepala Bidan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Fance G. Lololuan beserta staf. (*)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai