Pemda Malteng Klaim Sudah Bayar Sertifikasi Guru
FaizalLestaluhu
06 Mar 2024 09:05 WIT

Pemda Malteng Klaim Sudah Bayar Sertifikasi Guru

MASOHI,AT-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Maluku Tengah, Hasrah Latuamury mengatakan, pihaknya sudah mengucurkan Rp 21 miliar lebih untuk pembayaran sertifikasi guru di Maluku Tengah.

"Kemarin, Jumat (1/3) kami sudah bayarkan untuk SMP. Sedangkan untuk SD, Senin (4/3) sudah dicairkan," ujar Latuamury kepada media ini, Selasa (5/3).

Menurut Latuamury, proses pencairan dilakukan setelah sejumlah dokumen yang menjadi syarat pencarian telah rangkum, sehingga proses pencairan untuk para guru sudah bisa dilakukan. 

Namun, seorang guru di Kota Masohi saat dikonfirmasi mengungkapkan, hingga kini sebagian guru di sekolah yang  ditempati belum juga menerima sertifikasi. 

"Iya kami sudah terima, tapi sebagian balum juga. Mungkin lagi berproses," ungkap guru SD itu. 

Dia berharap, sertifikasi para guru segera dituntaskan, agar dapat memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan para guru di Maluku Tengah.

"Semoga cepat diselesaikan," harapnya. 

Sebelumnya, Latuamury menjelaskan bahwa, penyebab keterlambatan penyaluran itu, lantaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Tengah terlambat menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM). Dimana SPM tersebut setelah diverifikasi oleh staf bidang perbendaharaan, ditemukan perbedaan nilai antara SPM dengan lampiran total nilai penerima tunjangan.  Walhasil, surat perintah pencairan dana (SP2D) urung diproses.

Lebih lanjut, kata Latuamury, untuk percepat realisasi APBD tahun 2023, maka Sekretaris Daerah telah mengeluarkan Surat Nomor 900/882/Setda/2023, tanggal 16 November 2023, perihal batas waktu penyampaian SPM oleh OPD kepada BPKAD. Mengingat menjelang berakhirnya tahun anggaran 2023 agar penyampaian SPM TU, SPM LS dan GU paling lambat 5 Desember 2023. 

"SPM GU Nihil dan TU Nihil paling lambat tanggal 27 Desember 2023. Jika tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu sebagaimana point 1 dan 2 menjadi tanggung jawab OPD, " terangnya. 

Disamping keterlambatan memasukan SPM, Dikbud pun tidak memberikan informasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 45 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah. 

"Jadi Dikbud terlambat masukan SPM dengan mengacu pada surat Sekda. Juga tidak dinformasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait juknis pemberian tunjangan Guru ASN Daerah," tutup Latuamury. (Jen) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai