Pemda Diminta Akomodir Penyandang Disabilitas Dalam Rekrutmen CPNS dan P3K
Ilustrasi
Admin
23 Mar 2024 08:53 WIT

Pemda Diminta Akomodir Penyandang Disabilitas Dalam Rekrutmen CPNS dan P3K

AMBON, AT.--Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten/Kota diiminta mengakomodir penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024. Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Permintaan ditersebut disampaikan Koordinator Program Inklusi Lembaga Rumah Generasi, Jimmy Talakua, 
dalam diskusi regular Forum Media Inklusi Kota Ambon, Rabu (20/3/2024) di Kantor Lembaga Rumah Generasi, di Kawasan Karang Panjang Ambon.

Jimmy menerangkan, kesetaraan kesempatan bagi penyandang disabilitas telah tertuang dalam 
Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of People with Disabilities-CRPD). Konvensi ini berisi tentang undang-undang yang memastikan semua penyandang disabilitas dapat menikmati semua hak dasar manusia dan kebebasan yang fundamental.

Salah satu dari delapan prinsip konvensi internasional hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan di PBB pada 2006, itu adalah kesetaraan kesempatan dan non-diskriminasi. 

"Salah satunya (prinsipnya) adalah mereka (penyandang disabilitas) punya kesempatan dan ruang yang sama sebagai penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Olehnya itu, salah satu hak yang patut mereka peroleh adalah hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan,"papar Jimmy.

Indonesia, lanjut Jimmy, telah mengadopsi konvensi hak-hak penyandang disabilitas lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kesetaraan kesempatan pekerjaan diatur pada pasal 53.

Bunyi ayat (1) pasal tersebut adalah "Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau  pekerja. Sedangkan ayat (2) menegaskan "Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja".

"Ini yang menjadi konsentrasi dan perhatian kita bersama. Karena UU sudah memberikan afirmasi action, maka mari kita melakukan perlindungan, perhormatan dan penghargaan serta pemenuhan hak mereka sebagai warga negara. Harus ada ruang yang sama bagi kepentingan mereka juga,"jelasnya.

Olehnya itu, menjelang rekrutmen CPNS dan P3K yang tak lama lagi dibuka, kata Jimmy, Rumah Generasi meminta dan mendorong pemerintah provinsi Maluku dan kabupaten/kota di Maluku dapat mengakomodir penyandang disabilitas dalam proses tersebut. 

"Ini momentumnya kita ada bersama mereka untuk memastikan bahwa dalam proses rekrutmen atau penerimaan CPNS dan P3K di provinsi maupun di kabupaten/kota, kita berharap hal ini juga menjadi perhatian  bagi pemerintah,"pintanya.

Menurut dia, Pemerintah Kota Ambon bisa menjadi model tiru atau teladan bagi kabupaten/kota lainnya dalam penerapan UU disabilitas, khusus rekrutmen CPNS dan P3K.

"Kota Ambon mesti jadi model bagi kabupaten/kota lain di Maluku untuk bisa menerapkan apa yang menjadi  mandat dari peraturan perundang-undangan yang mengikat kita semua, baik sebagai pemerintah maupun masyarakat,"pungkasnya. (TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai