MASOHI, AT. – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, dengan menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Kegiatan yang berpusat di lantai III Audoterium Baplitbangda itu dihadiri Bupati Maluku Tengah melalui Asisten II Setda Maluku Tengah, Julius Boro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta tim teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Julius Boro saat bacakan sambutan Bupati mengatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik.
"Prosesnya harus dikelola secara profesional, transparan, efisien, dan akuntabel," ujarnya. Rabu (10/7).
Ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi baru ini bagi seluruh pelaksana pengadaan. Dengan demikian, setiap proses pengadaan dapat dijalankan sesuai ketentuan, sehingga dapat meminimalisir potensi masalah hukum dan meningkatkan kualitas hasil pembangunan.
Sehingga perubahan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks.
Boro berharap, kegiatan sosialisasi itu dapat menjadi media pembelajaran yang efektif bagi seluruh peserta, khususnya para PPK, PPTK, dan tim teknis dari setiap OPD.
"Semoga kita dapat memahami secara menyeluruh perubahan regulasi ini, dan mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap proses pengadaan di lingkungan kerja masing-masing," tutup Boro.(Jen)
Dapatkan sekarang