SAUMLAKI, AT.--Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyikapi serius tudingan sejumlah orang mengatasnamakan Forum Cinta Bumi Tanimbar (FCBT) yang berunjuk rasa di kantor bupati dan DPRD, Selasa (12/7). FCBT dinilai menyampaikan informasi yang keliru dan cenderung menfitnah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) KKT, Brampi Moriolkossu yang didampingi Kepala Dinas Kominfo Junus F. Batlayeri, Rabu (13/7) mengatakan, yang disampaikan dalam aksi demo cenderung memfitnah dan menyerang pribadi Penjabat Bupati, Daniel E. Indey. Bahkan menyeret pimpinan DPRD KKT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dikatakan, dalam pernyataan sikap FCBT yang dibacakan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Alexander Belay, FCBT mengendus aroma tak sedap dari petinggi wakil rakyat bersama pimpinan daerah, dalam hal ini pejabat bupati. Pejabat bupati dituduh memboyong sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis untuk berkonsultasi dengan Kemendagri guna melunasi atau membayarkan hutang pihak ketiga.
"Kalimat tentang penjabat bupati memboyong pimpinan DPRD dan pimpinan OPD, sebenarnya sudah menyerang privasi pak penjabat," ungkapnya kepada Ambon Ekspres, kemarin.
Dia menjelaskan, kehadiran penjabat bupati, pimpinan DPRD dan OPD teknis di Kemendagri untuk memenuhi undangan resmi yang dilayangkan oleh Inspektur Jenderal Kemendagri. Pemda KKT menerima surat pada 5 Juli 2022,
untuk berkonsultasi pada 7 Juli.
Surat itu ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kemendagri Arsan Latif. Di dalam surat tersebut dijelaskan, menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi terkait hutang Pemda KKT kepada PT. Lintas Yamdena 23 Juni 2022 di Ambon,
Inspektorat Jenderal Kemendagri mengadakan rapat percepatan penyelesaian hutang Pemda KKT, Kamis, 7 Juli 2022 di
ruang rapat lantai 8 gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri, Jakarta Pusat.
Sebanyak 15 orang yang diundang yakni Irjen, staf ahli menteri bidang aparatur dan pelayanan publik, inspektur khusus Irjen, inspektur VI Irjen, penjabat bupati, pimpinan DPRD, inspektorat Provinsi Maluku, inspektur KKT, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD), OPD terkait, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), inspektur khusus, direktur PT. Lintas Yamdena dan Tata Usaha Inspektorat khusus.
"Kalau sudah begini, apakah hanya kemauan dan suka-suka pak penjabat bupati saja yang boyong OPD-nya kesana? Pemda ini terbuka terhadap kritik, saran dan aspirasi. Tetapi jangan memfitnah bahkan jangan menyerang secara pribadi penjabat yang adalah wibawa pemda," tegasnya.
Selain itu, kata dia, undangan Irjen Kemendagri tersebut juga merupakan tindaklanjut dari kesepakatan yang dibuat oleh mantan Bupati Petrus Fatlolon, 9 Februari 2022 tentang tata cara penganggaran dan pembayaran putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Jadi pak penjabat bupati hanya melanjutkan apa yang sudah disepakati oleh mantan bupati bersma Inspektur Kemendagri. Bukan beliau seolah-olah menjadi pahlawan kesiangan terhadap masalah ini. Saat pertemuan itu juga hadir pak Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Inspektur daerah dan Kadis Bina Marga," tandas mantan Kabag Hukum Pemda KKT ini.
Kemudian, terkait tudingan FCBT bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dan cacat prosedur karena putusan pengadilan tersebut lahir dari putusan perdamaian, menurut Brampi, pernyataan tersebut sangat keliru karena putusan hasil mediasi juga dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahmakah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2008 jo Perma 1 Tahun 2016 yang difasilitasi oleh hakim mediator.
"Dalam kaitanyanya dengan putusan pengadilan mengenai hutang pihak ketiga milik Agustinus Thiodorus dilakukan melalui persidangan normal (Fight) bukan lewat tahapan sidang mediasi (van dading)," ujarnya.
Dengan demikian, pihaknya meminta FCBT meminta maaf secara terbuka kepada penjabat bupati. Apabila permintaan tersebut tidak dilakukan, akan ada langkah hukum yang ditempuh.
Kadis Kominfo Junus Batlayeri menambahkan, sesuai petunjuk Penjabat Bupati pihaknya menerima perwakilan para pendemo di kantor bupati. Bahkan pemda telah menyiapkan ruang rapat Sekda untuk berdialog dan menerima aspirasi para pendemo.
Namun, tidak ada itikad baik pendemo untuk bertemu dan mendengar penjelasan pemda.
"Pejabat yang ditunjuk pak Penjabat untuk menerima pendemo yakni Asisten I, Kesbangpol, Kasatpol PP. Pemda bahkan memberikan pilihan kepada pendemo apakah mau berdialog, sampaikan aspirasi lisan maupun tulisan. Masa pernyataan sikapnya diserahkan kepada petugas Satpol PP yang bertugas mengamankan? Jadi jangan melempar bola liar ke publik seolah-olah pemda tidak komunikatif atau tertutup dengan pendemo," tandas Junus. (SAY)
Dapatkan sekarang