Pedagang Ditindas, Dewan Minta Pasar Mardika Dikelola Pemda
Dua orang yang berlagak preman saat mengangkat paksa meja jualan salah seorang pedagang di Pasar Mardika, kemarin---foto tangkapan layar.
FaizalLestaluhu
13 Jun 2023 11:50 WIT

Pedagang Ditindas, Dewan Minta Pasar Mardika Dikelola Pemda

Samson : Bubarkan Pihak Ketiga

AMBON, AT-Aksi premanisme kepada pedagang di pasar Mardika Kota Ambon kembali terjadi. Penolakan pedagang karena permintaan biaya retribusi harian tempat jualan dinilai terlalu mahal, tidak sesuai pendapatan mereka, hingga hingga terjadi adu mulut.

Tindakan tersebut, terjadi di depan Hotel Wijaya II tepat di Terminal Angkutan IAIN, Kebun Cengkeh dan Mardika Ambon, Senin 12 Juni 2023. Diduga dilakukan oleh petugas dari PT. Bumi Perkasa Timur selaku pihak ketiga yang mengelola pasar.

Berdasarkan video yang beredar dengan durasi 14 menit 36 detik memperlihatkan kedua pria, satunya menggunakan kaos lengan panjang warna merah dan topi warna merah. Satunya lagi memakai kaos abu-abu dilapis rumpi petugas parkir warna orange bertuliskan Dishub Kota Ambon.

Video tersebut memperlihatkan kedua pria ini mengangkat paksa meja jualan milik Nuryani, pedagang dan rekannya yang berjualan di lokasi tersebut. Meski sempat terjadi adu mulut, namun upaya memindahkan tempat jualan berhasil dilakukan keduanya. 

"Ini sudah yang tagih Rp 20 ribu, dia mau kamari angkat meja ini. Ini sudah orang- orang ini. Ose tunggu e ketemu di kantor polisi," teriak salah satu pedagang dengan dialeg Ambon saat melihat meja jualannya dipindahkan begitu saja oleh kedua pria itu .

Video tersebut juga memperdengarkan penyampaian salah satu dari kedua pria tersebut bahwa itu perintah bos.

"Ini bos suru," sebut prita itu.

Pedagang yang merasa dirugikan akhirnya mengadu ke DPRD Maluku sekitar pukul 13.50 WIT kemarin. Disana mereka diterima oleh anggota Pansus pasar Mardika, Samson Attapari.

Nuryani kepada awak media di DPRD mengatakan, bahwa  para petugas penagih ini sudah berapa hari datang dan sampaikan mau dikasi naik tarif retribusi dari 10 ribu ke Rp 25 ribu. 

"Beta bilang ke dong, kalau seng sanggup 25 ribu. Beta hanya sanggup Rp 10 ribu saja. Dong ancam kalau seng mau 25 ribu jang bajual disini, angka meja dan pindah. Beta seng tau sapa yang suruh dong. Tapi dong tiap hari," ujarnya dengan dialeg Ambon, sembari mengusap air matanya, karena merasa kehilangan tempat jualannya.

Dia menjelaskan, sebelum meja dipindahkan terjadi adu mulut. 
Namun tetap dipindahkan. 

"Itu katong baku tarik meja. Tapi mereka tetap pertahankan dan akhirnya meja dipindahkan. Barang jualan kami semua jatuh. Beta penjual buah dan minyak kelapa. Katong datang ke DPRD ini untuk mengadu ke anggota sapa saja yang bisa liat masalah ini ," jelas Ibu tiga anak itu.

Anggota Pansus Pasar Mardika, Samson Attapari menjelaskan,  disaat pertemuan, para pedagang mengaku awalnya saat penagihan retribusi tempat jualan dikelolah pemerintah daerah, para pedagang merasa nyaman. Karena tagihan hanya Rp 5.000 per orang.
Jumlah ini dianggap masih sesuai dengan pendapatan.

Tetapi setelah pemerintah menggunakan pihak ketiga PT. Bumi Perkasa Timur untuk mengelola areal pasar Mardika,  penagihan dinaikan menjadi Rp 1.000, kemudian meningkat lagi 20.000 dan saat ini dipatok Rp 25.000. 

Sementara penagihan itu dianggap ilegal karena tidak melalui suatu mekanisme resmi, atau surat perintah dari pemerintah daerah. Tentu ini sangat miris jika terus dibiarkan. Maka tindakan premanisme berulang terjadi di lokasi pasar Mardika.

"Padahal awal di kelola pemerintah Kota Ambon tidak seperti ini. Tetapi dengan pihak ketiga, sudah makin menjadi jadi, " ujarnya. 

Samson menjelaskan, para pedagang yang mendapatkan tindakan tersebut adalah pedagang buah. 

"Dalam pengakuan mereka, pendapatan yang diperoleh sehari Rp 50 ribu sampai 70 ribu. Kalau hari hari besar sampai 100 ribu. Nah, jika pendapatan seperti ini kemudian di setor ke pihak ketiga Rp 25.000. Dimana lagi keutungan mereka untuk dihidupi keluarga. Ini sangat tidak sebanding. Pedagang yang cari uang dengan susah payah kesannya kembali dimiskinkan," tegas Samson.

Menurut Attapari, Pasar Mardika harus diambil kembali oleh pemerintah daerah untuk dikelola. Jangan lagi ke pihak ketiga. Karena armada sampah miliki Pemkot, Satpol PP milik Pemkot dan Pemda Provinsi. Petugas Perhubungan milik pemerintah Kota. Sehingga, kenapa diberikan leluasa seperti itu ke pihak ketiga.

"Jangan Pemda membiarkan seperti ini. Pasar Mardika menurut saya harus diambil dan di kelola oleh Pemerintah daerah melalui UPTD.  Karena pihak ketiga tidak punya pengamanan, dan tidak punya armada sampah disana. Bahkan melakukan tindakan semaunya mereka kepada pedagang," jelas Samson.

Kenapa harus pihak ketiga?? Apakah Pemda tidak punya SDM untuk kelola pasar. Hadirnya pihak ketiga makin meresahkan warga, tidak mereka tidak sesuai prosedur.

Terhadap persoalan ini akui Samson, akan dibicarakan di pansus DPRD, dengan meminta Pemda kembalikan areal pasar Mardika  ditarik dan dikelola  sendiri lewat UPTD. 

"Bukan lagi pihak ketiga. Kenapa harus pihak ketiga, apakah Pemerintah daerah tidak punya SDM untuk kelola pasar?. Pihak ketiga hadir hanya untuk meresahkan pedagang. Ini nanti kita bicarakan di pansus, minta ke Pemda seperti itu," tandasnya.

Penjabat Walikota Ambon Boedewin Wattimena yang dikonfirmasi apakah penagihan tersebut sudah sesuai aturan, atau sebaliknya ileggal. Ia menjawab  ileggal.

"Itu ileggal," jawab Wattimena singkat.

Pimpinan PT. Bumi Perkasa Timur, 
Muhammad Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe yang dikonfirmasi media ini via WhatsApp, apakah benar kedua pria tersebut yang melakukan penagihan benar karyawannya, namun belum memberikan tanggapan. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai