FaizalLestaluhu
30 Mar 2023 18:05 WIT

Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil

-Paling Lambat H-7 Sebelum  Lebaran

AMBON,AT- Pemerintah telah mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 paling lambat 7 hari sebelum lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Stiven Patty mengatakan, pembayaran THR kepada para pekerja juga tidak boleh dicicil.

"THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan atau para pengusaha dan tidak boleh dicicil," katanya kepada awak media di Balai Kota, kemarin.

Lanjut Patty, bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pembayaran THR ini, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Aturan soal pembayaran THR pada Lebaran 2023 inipun sudah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan," jelasnya.

Surat edaran Menaker tersebut, tutur Patty, akan diperkuat dengan surat pemberitahuan Penjabat Walikota kepada seluruh perusahaan ataupun pengusaha di Kota Ambon.

"Kita akan keluarkan semacam surat edaran juga kepada seluruh perusahaan ataupun pengusaha yang ada, sehingga bisa melakukan pembayaran THR sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak boleh terlambat," tegasnya.

Patty menjelaskan, ketegasan pembayaran THR  bukan tanpa alasan.  Sebab THR merupakan hak mutlak para pekerja yang harus dibayarkan. Olehnya itu,  pihaknya akan mendirikan pos aduan THR 10 hari menjelang lebaran Idul Fitri.

"Pos aduan kita akan buka di Balai Kota dan di Dinas Naker Kota untuk menampung dan menindaklanjuti laporan maupun aduan dari para pekerja yang tidak ataupun bermasalah dengan THR tersebut. Pos ini kenapa kita buka 10 hari sebelum lebaran, karena batas waktu paling lambat bayar THR itu 7 hari sebelum lebaran," terang Patty.

Patty menambahkan, pihaknya sengaja untuk memajukan waktu pendirian pos aduan pembayaran THR itu, lantaran waktu cuti bersama lebaran Idul Fitri 2023  telah dimajukan.

"Pemerintah telah menetapkan waktu cuti bersama itu di mulai dari tanggal 19 April. Artinya lebih awal dari waktu sebelumnya, dan waktu masuk kerja itu tiga hari setelah lebaran," jelasnya.

Di akhir pembicaraan, Patty  berharap, seluruh perusahaan dan pengusaha dapat bekerja sama dengan pemerintah guna menyelesaikan hak-hak dari para pekerja, salah satunya THR.

"Mari kita sama-sama patuhi aturan yang berlaku," demikian Patty. (AHA)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai