AMBON,AT-Kinerja pihak Kejaksaan di wilayah Maluku, dalam beberapa tahun terakhir patut diacungi jempol, karena berbagai capaian penuntasan pengusutan sejumlah kasus korupsi.Namun, citra positif yang telah dibangun oleh korps Adhyaksa itu bisa saja tercoreng, lantaran ada sejumlah terpidana korupsi yang walau sudah diputuskan bersalah, tapi masih bebas berkeliaran.
Bagaimana tidak, salah satu terdakwa kasus korupsi anggaran pembangunan Bandar Udara Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah, yakni Sutoyo yang sudah diputuskan bersalah sejak 2022 lalu juga diekekusi oleh Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Banda. Dalam kasus korupsi proyek yang menggunakan anggaran 2014 itu, pengadilan memutuskan tiga terdakwa bersalah, yakni Sutoyo selaku Konsultan Pengawas, serta Marten Parinussa dan Syane Nanlohy.
Marten Parinussa dan Syane Nanlohy pasca diputuskan bersalah pada 2022 lalu, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Ambon. Sedangkan Sutoyo yang terlibat dalam kasus proyek pekerjaan pemenuhan Standar Runway Strip atau landas pacu pada Bandara Banda Neira, hingga 2024 masih bebas berkeliaran.
Pada proyek tersebut, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Hal ini sesuai hasil pemeriksaan ahli di lapangan, ditemukan adanya selisih volume pekerjaan dari nilai kontrak dengan nilai/prestasi pekerjaan sebesar Rp.1,123 miliar.
Belum ditahannya terdakwa kasus korupsi Sutoyo kurang lebih dua tahun ini, memantik perhatian berbagai pihak, salah Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Terbuka, Sostones Y. Sisinaru, yang mengaku heran mengapa bisa sampai seseorang belum dieksekusi padahal telah diputuskan bersalah. Kinerja Kacabjari Banda patut dipertanyakan.
"Ini sebenarnya ada apa, dan mengapa bisa terdakwa yang diputuskan bersalah belum juga ditahan atau dieksekusi. 2022 ke 2024 ini waktunya cukup lama, dua tahun loh. Yang lain ditahan sementara ada yang bebas berkeliaran. Kan aneh," tegas Sostones kepada media ini, Rabu (24/7).
Menurutnya, belum dieksekusinya Sutoyo ke penjara merupakan praktik kurang baik yang dikakukan oleh oknum jaksa, sebab telah membiarkan terdakwa berkeliaran dengan leluasa.
"Maka masyarakat akan bertanya di mana asas keadilan bagi pelaku yang sudah masuk (penjara), sedangkan ada yang masih berkeliaran. Sebenarnya apa maksud semunya ini," tanya dia.
Jika Kacabjari Banda terus membiarkan terdakwa kasus korupsi berkeliaran bebas tanpa adanya upaya untuk dieksekusi, tentu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kejaksaan.
"Dua tahun masih belum dieksekusi, berarti dengan kata lain selama ini tidak ada upaya untuk melakukan penahanan kepada tersangka. Nah, kinerja kejaksaan yang lagi top mengenai penegakan hukum di Maluku, pasti hancur lantaran persoalan dimaksud," tandasnya.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy yang dimonfirmasi Rabu kemarin mengaku, berdasarkan informasi bahwa terdakwa Sutoyo sakit.
"Informasi yang bersangkutan sakit. Coba konfirmasi ke Kacabjari Banda," singkat Ardy.
Hingga berita ini diterbitkan, Kacabjari Banda Ilma Ardi Riyadi, yang dikonfirmasi terkait belum dieksekusinya terdakwa Sutoyo, belum menjawab.(Nal)
Dapatkan sekarang