Pejabat Desa di Bursel Tikam Pramuria Waktu Mabuk
Kapolres Buru Selatan AKPB M.Agung Gumilar, didampingi Kabag Ops, AKBP Obet Remilay dan Kasat Reskrim, Iptu Yefta Melasa saat memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu pejabat kepala desa terhadap ramuria di Bursel, kemarin---Edy/Ameks.
FaizalLestaluhu
11 Aug 2023 10:11 WIT

Pejabat Desa di Bursel Tikam Pramuria Waktu Mabuk

Kapolres : Pelaku sudah Ditahan

AMBON,AT- SL, seorang pramuria karaoke di Namrole sedang apes, ia jadi korban penganiayaan. Akibatnya, SL menderita luka-luka di bagian tubuh. Ironisnya, pelakunya adalah oknum pejabat kepala desa di Buru Selatan berinisial JL. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (9/8) sekira pukul 21.00 WIT   di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, Buru Selatan. 

Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumilar membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, kasus penganiayaan dan penikaman yang terjadi tersebut terjadi di desa Masnana.

"Korbannya SL, seorang seorang pramuria dan pelaku seorang pejabat kepala desa dengan inisial JL," beberapa Agung kepada pewarta di Mapolres Bursel, kemarin malam .

Agung yang didampingi Kabag Ops, AKP Obet Remilay dan Kasat Reskrim, Iptu Yefta Melasa melanjutkan, sebelum kejadian, pelaku datang ke salah satu kos-kosan di Desa Masnana untuk menemui korban. Hanya saja keinginan untuk bertemu korban tidak  berhasil. Salah seorang kerabat korban mengatakan kepada pelaku bahwa SL  sementara  mandi.

Pelaku akhirnya pergi. Namun sejam kemudian, pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk akibat meneguk miras, kembali lagi ke kos-kosan tersebut. Saat itulah, pelaku mengajak korban  ke pantai.

"Di tempat inilah terjadi penganiayaan dan penikaman yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup serius diwajah, mulut, kaki akibat sayatan pisau yang digunakan JL. Korban langsung pingsan  usai dianiaya, " terang dia. 

Dikatakan, akibat luka yang cukup serius korban pun dibawah oleh kerabatnya ke RSUD dr Salim Alkatari.

"SL sementara menjalani perawatan intensif di rumah sakit," tutur dia. 

Terkait kasus ini,  Agung menegaskan,  pihaknya telah melakukan langkah- langkah penyelidikan  dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau dan sendal jepit.

"Untuk pelaku sendiri sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Agung pun memastikan akan mempercepat proses penanganan kasus ini agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pelaku bisa mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Untuk ancaman hukuman,  pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dimana, jika perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat, dengan pidana penjara paling lama lima tahun," kuncinya. (CAL) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai