AMBON,AT-Buntut dugaan pelanggaran Pilkada, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam perhimpunan mahasiswa Kabupaten Buru gelar aksi demonstrasi di Bawaslu Provinsi Maluku.
Kedatangan pendemo di Kantor Bawaslu Maluku bilangan karang panjang Ambon, sekitar pukul 13 :13 WIT. Mereka dikawal aparat kepolisian Polresta Ambon.
Aksi yang berlangsung sekitar 30 menit, mereka akhirnya ditemui anggota Bawaslu Maluku, Stevin Melay, Samsul Nenilow dan Astuti Usman, Kamis (05/12/24).
Puluhan mahasiswa ini desak Bawaslu Provinsi Maluku evaluasi kinerja Bawaslu Kabupaten Buru yang dianggap tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Namlea, Kecamatan Waelata, dan Kecamatan Liliali yang di anggap melangar kode etik dan menguntungkan salah satu Paslon tertentu.
Dugaan pelanggaran yang dimaksud, adalah warga yang terdaftar pada DPT luar daerah, namun diijinkan mengikuti pencoblosa di Desa Debo, Wae dan Desa Parbulu, Kabupaten Buru.
"Kita berharap Bawaslu Provinsi Maluku tidak diam dalam persoalan ini. Bawaslu Kabupaten Buru harus di evaluasi karena dianggap telah melanggar kode etik," teriak Kordinator Lapangan (Korlap) Fendri Tasijawa
Dihadapan Bawaslu, pendemo menyampaikan enam tuntutan, pertama, KPU dan Bawaslu Maluku segera mengevaluasi KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru karena dianggap gagal dalam melaksanakan tugas sebagai lembaga penyelengaran Pilkada di daerah itu.
Kedua, KPU dan Bawaslu Maluku diminta desak KPU dan Bawaslu Buru agar menindak lanjuti dugaan pelangaran pemilu yang di lakukan oknum PPK Kecamatan Namlea. Yang bersangkutan,bdianggap telah melangar Kode Etik ketentuan pasal 461 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Ketiga, KPU dan Bawaslu Maluku diminta desak KPU dan Bawaslu Buru dalam hal memperkuat pengawasan di Kecamatan Waelata dan Kecamatan Lilialy.
Empat, KPU dan Bawaslu harus evaluasi KPU maupun Bawaslu Buru untuk menindaklanjuti pelangaran pemilu. Dimana warga yang yang masuk DPT luar Buru, tetapi mengikuti pencoblosa di Desa Debo, Wae dan Desa Parbulu, Kabupaten Buru.
"Kelima meminta kepada KPU Maluku desak KPU Kabupaten Buru agar menetapkan PSU pada Desa Debo Wae Kecamatan Waelata sesuai rekomendasi Bawaslu Buru. Enam, evaluasi KPU Buru yang tidak menampilkan hasil Quick Count selama 2 hari," demikian tuntutan pendemo.
Tempat yang sama, Anggota Bawaslu Maluku Astuti Usman Marasabessy, kepada wartawan mengatakan, bahwa tuntutan yang disampaikan para mahasiswa Buru menjadi informasi awal yang nantinya akan ditindaklanjuti.
Dijelaskan rapat internal Bawaslu akan dilakukan Jum'at hari ini. Selanjutnya akan meninjau langsung ke Kabupaten untuk menelusuri setiap tuntutan yang disampaikan.
"Tuntutan yang disampaikan kami anggap ini informasi awal, dan nantinya kami akan tindaklanjuti. Besok kita rapat, paling lambat hari Sabtu sudah dilakukan penelusuran ke Buru. Prinsipnya kami siap menindaklanjutinya," sahut Astuti. (Wahab)
Dapatkan sekarang