Pedagang Dilarang Berjualan di Dalam Terminal Mardika
Bodewin Wattimena, Pj Walikota Ambon.
FaizalLestaluhu
15 Nov 2023 08:41 WIT

Pedagang Dilarang Berjualan di Dalam Terminal Mardika

AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan membangun lapak untuk Pedagang Kali Lima (PKL) di Mardika. Namun, para PKL dilarang berjualan di dalam areal Terminal A1 dan A2 Mardika. 

Saat ini, pihak Dinas Perhubungan Kota Ambon melakukan pengaspalan dan pembersihan drainase, setelah bersama Satpol-PP, dikawal petugas TNI-Polri, membongkar ratusan lapak di dalam dua terminal itu, Rabu, 9 November 2023 lalu. Ratusan lapak tersebut berdiri tepat di atas drainase yang akan dibersihkan sebelum pengaspalan.

Terkait dengan pembongkaran dimaksud, Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, apa yang dilakukannya sama sekali tidak mencampuri masalah Pasar Mardika yang sedang ditangani Pansus DPRD Maluku.

“Kita pilah-pilah. Tanggung jawab kita adalah menata dan memperbaiki terminal yang sudah berlobang jalannya, serta tidak bisa digunakan secara maksimal oleh para sopir Angkutan Kota (Angkot),” tegas Bodewin saat dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Kunsekuensi dari Pemkot menata terminal, lanjut Bodewin, seperti melakukan pengaspalan dan pembersihan drainase adalah, lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) harus dibongkar.

“Saya sudah bilang nanti setelah pembersihan drainase, kita akan bangun lapak bagi para pedagang di atas drainase. Akan ditaruh di atas drainase seperti yang pernah dibangun Pemkot dulu. Jadi bukan di dalam terminal,” ungkapnya.

Lapak-lapak pedagang yang nantinya dibangun, lanjut Walikota, akan ditata dengan baik, dan dibuat seragam sehingga tak ada tenda-tenda ilegal di dalam terminal.

Terkait nasib para pedagang yang lapaknya dibongkar, Bodewin mengaku, sementara ini pihaknya belum punya tempat relokasi.

“Makanya, sambil menunggu mereka beraktivitas saja di sekitar Mardika tapi tidak di dalam terminal,” ujarnya.

Menyoal dengan pengelolaan Pasar Mardika, Bodewin mengaku, pada prinsipnya Pemerintah Kota Ambon, mengikuti apa yang menjadi keputusan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Pansus kan hasil kerjanya mengeluarkan rekomendasi. Dan kalau dipercayakan kami siap. Provinsi kelolah pun tak masalah karena, ini kan soal bukan siapa yang mengelolah tapi bisa dikelolah untuk masyarakat secara baik,” terangnya.

Lebih lanjut, mengenai BUMD bagi Mardika, Bodewin mengungkapkan, untuk saat ini pembahasanny belum bisa sampai kesitu. Sebab Mardika merupakan aset Pemerintah Provinsi Maluku.

“Kalau itu aset Pemkot maka bisa kita buat BUMD untuk pengelolaannya. Tapi nanti kita lihat hasil rekomendasi pansus seperti apa baru kita bisa bicarakan lebih lanjut,” tegasnya.

Bodewin menambahkan, pembongkaran lapak di  dalam terminal sudah tepat. Bahkan tak ada gejolak dan pedagang juga menerima dengan baik.

“Kita bekerja untuk kebaikan bersama. Masa kaya begitu kita tidak bisa perbaiki. Kalau sudah perbaiki, semuanya kembali seperti dulu, pedagang akan jualan di atas drainase,” tutupnya.(Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai