AMBON,AT-Meski masih dalam suasana duka cita setelah meninggalnya anggota DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae dari fraksi PDIP. Namun partai besutan Megawati Soekarno Putri itu tidak ingin terjadi kekosongan dalam waktu yang lama, apalagi jelang tahun politik.
Edwin merupakan anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 dari Daerah Pilihan (Dapil) Kabupaten Maluku Tengah. Edwin menjabat anggota DPRD dari dapil yang sama selama tiga periode berturut-turut dari partai moncong putih itu.
Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan periode 2019-2024 juga menjadi perhatian. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Maluku bakal mengusulkan pergantian antar waktu ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Menurut Benhur Watubun, Ketua DPD PDIP Maluku bahwa, proses PAW bakal dilakukan secepatnya ke DPP, dan dilakukan sesuai prosedur.
“PDIP masih dalam suasana duka dengan meninggalnya almarhum Pak Edwin. Namun kita juga diperhadapkan dengan tahun politik, sehingga tidak boleh ada ruang kosong dalam situasi ini yang begitu panjang. Untuk prosesnya bisa dipercepat. DPD akan usulkan ke DPP, dan tergantung menunggu keputusan DPP,” ujar Benhur kepada media ini, kemarin.
Siapa saja yang bakal mengantikan posisi Edwin? Benhur membeberkan, berdasarkan hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif 2019 anggota DPRD Maluku, dapil Maluku Tengah dari PDIP, Edwin pemenang suara terbanyak, disusul Fabio Latumeten. Namun Fabio diketahui sudah pindah ke partai lain. Sementara di urutan ketiga adalah Tina Welma Tetelepta, yang berpeluang diusulkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
"Fabio Latumeten kan sudah pindah ke partai lain. Maka sesuai perolehan suara terbanyak, Tina Welma Tetelepta," beber Benhur.
Fabio diketahui hengkang dari PDIP dan memilih bergabung dengan partai Nasional Demokrat (NasDem).
Ditanya siapa yang bakal mengantikan posisi Edwin sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR- RI di Pileg 2024. Benhur enggan berkomentar banyak. Menurut dia, itu kewenangan DPP.
"Soal pergantian Bacaleg itu kewenangan DPP, bukan DPD. Kewenangan kita kalau di DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota," sebut Benhur, yang juga ketua DPRD Maluku itu.
Kader PDIP Maluku lainnya, Hendrik Sahureka juga menyebutkan demikian.Menurutnya, persoalan pergantian posisi Edwin sebagai Bakal Calon Anggota DPR RI itu kewenangan DPP. Sementara untuk PAW Edwin sebagai anggota DPRD Maluku adalah Tina Welma Tetelepta.
"Untuk PAW Anggota DPRD Maluku Tina Welma Tetelepta. Proses pengusulan ke DPP dilakukan dalam waktu dekat," singkat Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai DPD PDI Perjuangan Maluku itu.
Edwin Huwae meninggal dunia di rumah Sakit dr. J . Leimena Ambon, Selasa (19/09) sore, karena lelah. Jenazah Edwin baru dikebumikan di kampung halamannya Negeri Allang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Jum'at (22/09) setelah melalui rapat paripurna kedinasan dan penyerahan jenazah Edwin oleh DPRD Maluku kepada keluarganya. (WP)
Dapatkan sekarang