Stunting di Maluku Ditargetkan Turun Hingga 20 Persen
KUNJUNGAN:

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar dan Direktur Harian Ambon Ekspres Nasri Dumula pose bersama usai melakukan kunjungan dan pertemuan di lantai 2 Graha Ambon Ekspres, Rabu (18/1).

Leonardo Sidabutar/Ambon Ekspres
Admin
19 Jan 2023 09:17 WIT

Stunting di Maluku Ditargetkan Turun Hingga 20 Persen

AMBON, AT--Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Maluku menargetkan penurunan angka stunting hingga 20 persen pada 2024. Berbagai upaya telah dan akan dilakukan untuk mencapai target tersebut.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku, Sarles Brabar mengatakan, pemerintah menetapkan BKKBN 
sebagai ketua pelaksana penurunan stunting di Indonesia melalui Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. 

"BKKBN dipercayakan pusat untuk mengkoordinir pelaksanaan stunting di Indonesia tiga tahun terakhir. Karena stunting sangat penting sekali untuk masyarakat mengetahuinya. Hingga saat ini masyarakat banyak yang belum mengerti tentang stunting," kata Sarles di kantor Ambon Ekspres, Rabu (18/1).

Sarles mengungkapkan, jumlah kasus stunting di Maluku berdasarkan Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 sebanyak 28,7 persen. Sementara SSGI 2022 belum dirilis, karena masih perlu pertimbangan, telaah dan dianalisa oleh pemerintah. 

"Rencananya SSGI akan keluar bulan depan. Saya berharap, Maluku bisa terjadi perubahan. Provinsi Maluku menargetkan stunting kita bisa turun sampai 20 persen pada tahun 2024," jelasnya. 

Kemiskinan Dapat Ditekan 

Di sisi lain, Sarles Brabar juga membenarkan angka kemiskinan di Maluku naik cukup drastis.  Hal ini dikarenakan selama dua tahun, seluruh dunia termasuk Indonesia, dilanda wabah Covid-19. 

"Sehingga banyak usaha mati total dan seluruh perekonomian menurun,"katanya.

Menurut dia, kemiskinan sangat berkaitan dengan stunting. Jika suatu daerah terjadi kemiskinan tingkat stunting juga dipastikan tinggi.

" Oleh karena itu, butuh keseriusan semua pihak untuk menggarap hal tersebut semaksimal mungkin," jelasnya. 

Dikeluarkannya KEPRES 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 tahun 2022 tentang Kemiskinan Ekstrem, dia berharap, angka kemiskinan dan stunting dapat ditekan.

"Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan tingkat kemiskinan dapat ditekan dengan baik. Sehingga target yang telah ditentukan dapat tercapai," tutupnya. (LMS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai