Pasutri Tak Punya Buku Nikah,Pengadilan Agama Bikin Sidang Nikah Keliling di Kecamatan ini
QuBisaAdmin.com
12 Aug 2024 08:08 WIT

Pasutri Tak Punya Buku Nikah,Pengadilan Agama Bikin Sidang Nikah Keliling di Kecamatan ini

BULA,AE---Pengadilan Agama (PA) Dataran Hunimuo, kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) rutin gelar sidang isbat nikah keliling atau sidang diluar gedung pengadilan.Sidang keliling sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan datang ke kantor pengadilan agama karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Ketua pengadilan agama dataran Hunimoa Mahdys Syam dalam rilisnya menjelaskan, kegiatan ini memberikan akses keadilan pada pasangan suami istri (pasutri) yang tidak memiliki buku kutipan akta nikah yang disebabkan perkawinannya tidak tercatat di kecamatan setempat.

"Di kecamatan Tutuk tolu,Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar sidang isbat nikah di luar Gedung Pengadilan Agama di kecamatan setempat,"jelas Mahdys dalam rilis yang diterima media ini,Minggu(11/8/2024).

Sidang isbat itu, diikuti oleh 29 pasturi di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Tutuk tolu, pada jumat (9/8/2024) yang di disaksikan oleh Kepala Pengadilan Agama Dataran Hunimoa.

Dalam sambutan ia juga mengatakan,sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program Mahkamah Agung dalam hal layanan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk masyarakat kurang mampu yang tinggal jauh dari kantor pengadilan agama. 

“Layanan hukum harus diberikan oleh pengadilan untuk masyarakat kurang mampu yang tinggal jauh dari kantor pengadilan agama yakni sidang di tempat atau sidang di luar gedung, oleh karena itu sidang ini dilakukan di tempat yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti kantor desa, kecamatan, atau KUA,"ujarnya.

Mantan wakil ketua pengadilan agama Mimika ini juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat di Kecamatan Tutuk Tolu yang pernikahannya belum tercatat. Atau belum memiliki buku nikah, agar dapat mengikuti sidang isbat nikah tanpa harus ke Pengadilan Agama di kota Bula.

“Agar mengurangi beban biaya yang harus ke pengadilan agama di Bula, kami berharap kepada masyarakat Tutuk tolu agar yang belum tercatat memiliki buku nikah agar dapat mengikuti sidang isbat tanpa harus ke pengadilan,"tuturnya.

Ia juga berharap kedepan ada koordinasi antar Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama agar mensupport kegiatan ini sehingga membantu masyarakat yang tidak memiliki buku nikah bisa memiliki buku nikah untuk kepentingan pengurusan dokumen kependudukan lainnya.

Mahdys menambahkan, pengadilan agama juga memastikan masyarakat di wilayah kecamatan itu memiliki kemudahan akses terhadap sistem peradilan. 

"Dengan menyelenggarakan sidang di lokasi tersebut, diharapkan proses hukum bisa lebih terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat,"pungkasnya.(JU).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai